Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, berkaitan dengan penyelidikan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Proses laporan berjalan, Kepala Propam Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa AKBP Bintoro sedang ditahan sejak 25 Januari 2025 adalah Kombes Radjo Alriadi Harahap. Penahanan ini dilakukan terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Radjo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sejak tanggal tersebut dan Bintoro ditahan di Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kasus ini berawal dari kematian seorang remaja berusia 16 tahun — diduga menjadi korban kekerasan seksual– korban ditemukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Bintoro dituduh memeras keluarga tersangka dengan meminta uang sebesar Rp20 miliar agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sedang menghadapi gugatan perdata terkait dugaan pemerasan. Gugatan ini dilayangkan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, yang juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengoreksi jumlah pemerasan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 5 miliar adalah Sugeng Teguh Santoso.
Dalam pernyataannya, Sugeng menjelaskan bahwa informasi terbaru menunjukkan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik klinik Prodia, bukan Rp 20 miliar seperti yang sebelumnya dilaporkan.
Mereka menuntut Bintoro dan beberapa tergugat lainnya untuk mengembalikan sejumlah aset, termasuk mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Sportster Iron, dan motor BMW HP4, serta uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dan sidang perdana telah dilakukan pada 21 Januari 2025, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Februari 20252.
Gugatan ini muncul bersamaan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap kedua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan menyatakan bahwa ia siap untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan tersebut di pengadilan.
Tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto adalah anak dari Dwi Prasetyo, pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.
Kasus dugaan pembunuhan menyangkut tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 lalu.
AKBP Bintoro dituduh menerima uang pemerasan yang awalnya dilaporkan sebesar Rp20 miliar, namun kemudian dikoreksi menjadi Rp5 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Proses penanganan kasus ini dianggap lambat selama masa jabatan Bintoro, yang berlangsung hingga Agustus 2024, jadi lebih dari lima bulan sejak kasus ini terungkap.
Setelah Bintoro digantikan, penanganan kasus menjadi lebih cepat dan dinyatakan lengkap untuk pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Bintoro membantah semua tuduhan pemerasan tersebut baik saat pemeriksaan, bahkan juga telah mengunggah sebuah video ke medsos bahwa dirinya mengklaim bersih dari tuduhan itu. Dia tegas mengatakan bahwa isu ini muncul karena ketidakpuasan dari pihak tersangka atas penanganan kasus yang dilaporkan.
Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan ini, dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa Bintoro. Sejak 25 Januari 2025, posisi Bintoro sudah dalam tahanan Propam Polda Metro Jaya.
Bintoro menyatakan siap untuk kooperatif dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, termasuk memberikan akses ke rekening banknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerasan
Pihak palapor dalam hal ini Dwi Prasetyo –Bos Usaha Klinik Laboratorium Prodia– Dugaan pemerasan terhadap AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mencakup tuntutan untuk mengembalikan sejumlah aset mewah, termasuk mobil dan motor.
Selain laporan pidana, pelapor juga melakukan gugatan perdata. Bintoro dituduh meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar dari keluarga tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, serta mengambil aset berupa mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson, dan motor BMW HP4.
Tuntutan tersebut muncul bersamaan dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap Bintoro dan beberapa anggota kepolisian lainnya, menuntut pengembalian uang dan aset yang diambil secara tidak sah.
Bintoro membantah semua tuduhan pemerasan dan menyatakan bahwa ia bersikap transparan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya. Ia juga meminta agar rumahnya digeledah untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar. **