Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jombang, M Subaidi Muchtar mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Jombang harus bersikap tegas dalam menyikapi kemelut Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, Jawa Timur.
“Rekomendasi DPRD Jombang sudah jelas dan terang-benderang bagaimana solusi Ruko Simpang Tiga. Sekang tinggal Pemkab Jombang bagaimana sesegera mungkin menyelesaikan masalah itu,” kata M Subaidi Muchtar kepada SWARAJOMBANG.com, Rabu (3/8/2022).
Politikus PKB Jombang yang akrab disapa Cak Sub ini mengatakan, SHGB Ruko Simpang Tiga itu sudah berakhir pada 2016 dan sesuai aturan asset itu harus kembali lagi kepada Pemkab Jombang setelah habis masa berlakunya.
Jika penghuni Ruko itu tetap ingin memanfaatkannya, mereka harus membayar sewa kepada Pemkab Jombang.
“Tapi kalau tidak mau bayar, ya silakan keluar. Aset itu jelas milik Pemkab Jombang,” tegas Cak Sub.
Sekali lagi Cak Sub menyatakan agar Pemkab Jombang segera melakukan komunikasi dengan penghuni Ruko, agar masalah ini tidak berlarut-larut.
“Pemkab harus tegas, jangan melempem!” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang, Hari Utomo secara terpisah mengatakan Pemkab Jombang segera melakukan rapat Tim Penyelamat Aset yang melibatkan kejaksaan.
“Insya Allah minggu depan kami akan melakukan rapat koordinasi,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Hari Utomo mengatakan sudah diperintahkan Sekdakab Jombang, Agus Purnomo untuk segera menyelesaikan masalah Ruko Simpang Tiga.