Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized

Kesandung Jiwasraya Rp 16,8 Triliun, Dirjen Anggaran Kemenkeu Pakai Rompi Oranye di Kejaksaan Agung

badge-check


					Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai  Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid Perbesar

Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid

JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2018. 

Perbuatan itu dilakukan pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isa diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara.

Dia yang menyetujui pemasaran produk asuransi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Membuat surat yang berisi PT Asuransi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan.

Persetujuan itu diberikan Isa di saat kondisi keuangan Jiwasraya sudah di ambang kebangkrutan. Produk JS Saving Plan menawarkan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, mencapai 9-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang hanya berkisar 7,5-8,5 persen.

Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya, strategi ini justru memperparah krisis. Dana investasi ditempatkan pada saham-saham yang memiliki transaksi tidak wajar, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

Kejaksaan Agung menahan Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kopilot Tikam Pilot di Penerbangan Flydubai Tujuan Israel

1 Oktober 2026 - 18:45 WIB

AI Gemini Bobol 3 Perusahaan Nyata Saat Uji Coba Keamanan

21 September 2026 - 18:53 WIB

AS Akui Punyai Senjata Ofensif di Orbit Bumi, Detil Rahasia

15 September 2026 - 18:00 WIB

Punya Senjata di Orbit Bumi, AS Belum Ungkap Detilnya

15 September 2026 - 16:58 WIB

Serangan Udara Rusia Nyaris Mengenai Boris Johnson Mantan PM Inggris

14 September 2026 - 18:56 WIB

AI Tak Terkendali Membahayakan Umat Manusia

28 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Ratu Thailand Latihan Terbangkan Pesawat Tempur Canggih Gripen

27 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Ilmuwan Tiongkok Ciptakan Berlian Enam Kali Lebih Kuat dari Aslinya

19 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Efek “Drag Crisis”: Fenomena Fisika Membuat Bola Piala Dunia 2026 Lebih Berbahaya

7 Juli 2026 - 19:49 WIB

Trending di Uncategorized