Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Kesandung Jiwasraya Rp 16,8 Triliun, Dirjen Anggaran Kemenkeu Pakai Rompi Oranye di Kejaksaan Agung

badge-check


					Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai  Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid Perbesar

Isa Rachmatarwata mengenakan rompi oranye no. 21, seragam kebesaran kaum koruptor yang diringkus oleh Kejaksaan Agung. Isa saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan, mempertanggungjawabkan kebangkrutan PT Jiwasraya. Dia mempertanggunjawabkan perbuatannya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Tangkap layar video Instagram@katadatacoid

JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2018. 

Perbuatan itu dilakukan pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isa diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012, Isa diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan negara.

Dia yang menyetujui pemasaran produk asuransi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Membuat surat yang berisi PT Asuransi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan.

Persetujuan itu diberikan Isa di saat kondisi keuangan Jiwasraya sudah di ambang kebangkrutan. Produk JS Saving Plan menawarkan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, mencapai 9-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang hanya berkisar 7,5-8,5 persen.

Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya, strategi ini justru memperparah krisis. Dana investasi ditempatkan pada saham-saham yang memiliki transaksi tidak wajar, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

Kejaksaan Agung menahan Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Darkweb Pecahkan Surat dari Iblis yang Ditulis Biarawati Abad ke-17

18 Maret 2026 - 21:05 WIB

Daftar Tokoh Iran yang Dikaitkan dengan Hadiah 10 Juta Dolar

14 Maret 2026 - 20:59 WIB

China Sukses Cangkok Paru-paru Babi ke Manusia

2 Maret 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Korea Selatan Dikecam Usai Usul Impor Perawan Vietnam

9 Februari 2026 - 14:50 WIB

Dibawa ke Markas DEA, Maduro: Good Night, Happy New Year!

4 Januari 2026 - 12:38 WIB

Tujuh Ledakan Besar di Caracas, Venezuela Tuduh Serangan AS

3 Januari 2026 - 16:13 WIB

Ukraina Bantah Menyerang Rusia Menggunakan 91 Drone

31 Desember 2025 - 15:09 WIB

Ramalan Keberuntungan 2026 sesuai Weton Jawa menurut Primbon

27 Desember 2025 - 17:38 WIB

Pengakuan MUA Dea Lipa Sejak Kecil Jadi Korban Bully, Nama Asli Deni Apriadi Penyandang Disabilitas

17 Desember 2025 - 11:18 WIB

Trending di Uncategorized