Menu

Mode Gelap

Headline

Kerugian Rp 5.7 T Temuan 351 Kontener Berisi Batubara di Tanjung Perak, 4 Bulan Perkara Masih Mandek di Bareskrim Polri

badge-check


					Bareskrim Mabes Poliri yang berhasil ungkap pengiriman batu bara dari Kaltim menunju Tanjung Perak Surabaya, 23 Juni 2025. Namun di bareskrim pula kasus ini sudah empat bulan masih madek. Modus ini sudah berjalan sejak 2026, negara alami kerugian total Rp 5.7 trliun. Namun sudah empat bulan kasusnya masih mandek, alias belum ada BAP yang diunggah ke Kejaksaan. Foto: Instagram@anakteknikindo Perbesar

Bareskrim Mabes Poliri yang berhasil ungkap pengiriman batu bara dari Kaltim menunju Tanjung Perak Surabaya, 23 Juni 2025. Namun di bareskrim pula kasus ini sudah empat bulan masih madek. Modus ini sudah berjalan sejak 2026, negara alami kerugian total Rp 5.7 trliun. Namun sudah empat bulan kasusnya masih mandek, alias belum ada BAP yang diunggah ke Kejaksaan. Foto: Instagram@anakteknikindo

Penulis: Saifudin    |     Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Hingga kini sudah hampir empat bulan, namun belum ada pekembangan kelanjutan penanganan hukum temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berupa 351 kontener berisi batu bara ilegal  yang disita pelabuhan Tanjung Perak,  Surabaya, Jawa Timur, mengakibatkan kerugian negara Rp 5.7 triliun.

Batu bara tersebut berasal dari pertambangan ilegal di kawasan konservasi Bukit Soeharto, serta wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung sejak 2016,  dan baru terungkap Juni 2025,  diduga dengan ada keterlibatan oknum tertentu yang melindungi kegiatan tersebut.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp 5,7 triliun. Nilai kerugian tersebut mencakup batu bara yang tidak disetor negara dan kerusakan lingkungan akibat penambangan di kawasan konservasi.

Informasi tentang pengungkapan 351 kontainer batu bara ilegal yang ditemukan di Surabaya disampaikan oleh Brigjen Pol Nunung Syaiffudin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus ini mulai dilakukan sejak penyelidikan intensif yang dimulai pada 23 Juni 2025 hingga 27 Juni 2025.

Bareskrim Polri mengamankan kontainer, alat berat, truk trailer, serta menetapkan tiga tersangka terkait aktivitas tambang ilegal ini yang sudah beroperasi sejak 2016 di kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Bareskrim Polri mengamankan kontainer, alat berat, truk trailer, serta menetapkan tiga tersangka terkait aktivitas tambang ilegal ini yang sudah beroperasi sejak 2016 di kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kronologi

Kronologi kasus tambang batu bara ilegal 351 kontainer yang diungkap oleh Bareskrim Polri dimulai dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung dan dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dari 23 hingga 27 Juni 2025 di lokasi penambangan dan pelabuhan pengiriman.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita 351 kontainer batu bara, 9 unit alat berat, dan 11 unit truk trailer, serta sejumlah dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang dan izin usaha pertambangan (IUP) tidak sah.

Tujuan pemalsuan dokumen adalah menyamarkan agar batu bara ilegal terlihat seolah berasal dari sumber legal. Penyidik juga memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk agen pelayaran dan ahli dari Kementerian ESDM.

Berdasarkan dua laporan polisi akhirnya ditetapkan tiga tersangka: YH sebagai penjual batu bara ilegal, CH sebagai pembantu penjualan, dan MH sebagai pembeli sekaligus penjual ulang. Tersangka YH dan CH sudah ditahan sejak Juli 2025.

Proses penyidikan masih berlanjut dengan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan yang memalsukan dokumen IUPn maun hingga empat bulan belum ada kemajuan hasil penyidikan Mabes Polri. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum