Menu

Mode Gelap

Headline

Kerugian Rp 2,7 T, Kajakgung Geledah KLHK Terkait Korupsi IUP 17 Nikel di Konawe Utara

badge-check


					Tim Kejaksaan Agung ambila laih kasus hukum korupsi 17 izin usaha pertambanagn (IUP) di Konawe Utara. Pengeledahan dilaksanaka di kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKT) di Hakarta, Rabu 7 Januari 2025. Foto: ist Perbesar

Tim Kejaksaan Agung ambila laih kasus hukum korupsi 17 izin usaha pertambanagn (IUP) di Konawe Utara. Pengeledahan dilaksanaka di kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKT) di Hakarta, Rabu 7 Januari 2025. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.CO – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (7/1/2026).

Penggeledahan ini guna mengusut dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Langkah ini melanjutkan penyidikan yang dilanjutkan sejak Agustus 2025, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasusnya melalui Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini berpusat pada penerbitan IUP oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (periode 2007-2014) kepada 17 perusahaan tambang nikel yang mengoperasikan aktivitas di kawasan hutan lindung, melanggar aturan hukum.

Estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, akibat konversi lahan hutan menjadi zona tambang tanpa prosedur resmi. Selama penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan bukti dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk diverifikasi.

Penyidik mengenakan rompi merah dan bergerak di bawah pengawalan ketat aparat TNI. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa aktivitas ini lebih tepat disebut pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, bukan penggeledahan penuh. Pihak KLHK menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan data yang diminta.

Jalur Penyidikan Kejagung

Sejak Agustus-September 2025, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta, serta memeriksa puluhan saksi—total hingga 34 orang dalam kasus serupa di Sulawesi Tenggara.

Mantan Bupati Aswad Sulaiman menjadi fokus utama karena diduga menerbitkan IUP ilegal, meskipun statusnya sebagai tersangka belum dikonfirmasi secara resmi. Tidak ada detail spesifik nama saksi yang diperiksa pada 7 Januari 2026, karena prioritas saat itu adalah pengumpulan dokumen.

Modus operandi mencakup rekayasa dokumen izin oleh perusahaan-perusahaan terkait, termasuk praktik mafia perizinan. Contoh kasus serupa melibatkan PT Lawu Agung Mining yang menjual bijih nikel di luar kesepakatan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Antam di Blok Mandiodo, menyebabkan kerugian hingga Rp5,7 triliun.

Kronologi

KPK memulai penyidikan terhadap Aswad Sulaiman, tetapi menerbitkan SP3 pada 17 Desember 2024 (diumumkan akhir Desember 2025) karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal menghitung kerugian negara—sebab tambang swasta tidak memengaruhi keuangan publik—dan sangkaan suap Rp13 miliar dianggap kadaluarsa.

SP3 ditandatangani saat Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua sementara KPK, memicu gugatan praperadilan dari Malaysia Anti-Corruption Initiative (MAKI) pada Januari 2026 atas dugaan ketidaksesuaian prosedur.

Kejagung mengambil alih pada Agustus 2025 dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK, dan kini melanjutkan dengan pengumpulan bukti lebih lanjut. Kasus terpisah di Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan tersangka seperti Windu Aji Santoso terkait tambang ilegal di IUP Antam.

Daftar Perusahaan

Belum ada sumber resmi yang merinci nama pasti 17 perusahaan dalam kasus ini. Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara, berikut contoh perusahaan tambang nikel aktif di Konawe Utara (wilayah Langgikima, Lasolo, Wiwirano, dll.) yang relevan:

No Nama Perusahaan Kecamatan Jenis Tambang
1 PT Adhi Kartiko Pratama Langgikima Nikel
2 PT Adhikara Cipta Mulia Langgikima Nikel
3 PT Alam Raya Indah Lasolo Nikel
4 PT Apollo Nickel Indonesia Lasolo Nikel
5 PT Bhumi Karya Utama Lasolo & Langgikima Nikel
6 PT Bhumi Swadaya Mineral Lameruru & Langgikima Nikel
7 PT Binanga Hartama Raya Lasolo Nikel
8 PT Bososi Pratama Langgikima Nikel
9 PT Bosowa Mining Wiwirano Nikel
10 PT Bumi Konawe Abadi Sawa Nikel
11 PT Bumi Nikel Nusantara Molawe Nikel
12 PT Bumi Sentosa Jaya Langgikima Nikel
13 PT Cipta Djaya Selaras Mining Wiwirano Nikel
14 PT Cipta Djaya Surya Langgikima Nikel
15 PT Daka Group Lasolo Nikel
16 PT Duta Tambang Gunung Perkasa Lasolo Nikel
17 PT Dwimitra Multiguna Sejahtera Lasolo Nikel

Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan penambangan ilegal di hutan lindung melalui IUP rekayasa, yang kini diverifikasi Kejagung dengan data KLHK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline