Menu

Mode Gelap

Hukum

Kepala Korban Mutilasi Ditemukan di Kanal Pacarpeluk Tembelang Jombang

badge-check


					Petugas BPBD Jombang melakukan evakuasi  potongan kepaladi sungai Ring Kanal Dusun Kedunglempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang Rabu sore 12 Feberuari 2025. Tangkap layar video Instagram@wargajombang Perbesar

Petugas BPBD Jombang melakukan evakuasi potongan kepaladi sungai Ring Kanal Dusun Kedunglempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang Rabu sore 12 Feberuari 2025. Tangkap layar video Instagram@wargajombang

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM–  Sekira selisih lima jam, pasca  ditemukan tubuh korban mutilasi, warga  Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihebohkan oleh info  penemuan potongan kepala manusia di pinggir sungai Ngotok Ring Kanal, Rabu sore 12 Februari 2025.

Potongan kepala ini diduga milik mayat pria tanpa identitas yang menjadi korban mutilasi. Mayat tanpa kepala sebelumnya ditemukan di saluran irigasi pertanian Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh pada pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, memberikan penjelasan mengenai penemuan kepala manusia di tepi Sungai Konto, Dusun Kedunglempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

AKP Margono menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah kepala tersebut merupakan bagian tubuh dari jasad pria tanpa kepala yang ditemukan sebelumnya di Kecamatan Megaluh. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan keterkaitan antara keduanya

Potongan kepala itu ditemukan di pinggir sungai dalam  kondisi sudah membusuk. Penemuan kepala ini bermula dari warga yang mencium bau busuk menyengat di sekitar sungai. Lokasi penemuan potongan kepala itu berada di dalam sungai Ngotok Ring Kanal Dusun Kedunglempuk, Desa Pesantren.

Potongan kepala manusia di Kali Konto, Dusun Kedunglempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang pertama kali ditemukan oleh warga sekitar.  Warga tersebut mencium bau tidak sedap yang menyengat di sekitar sungai, kemudian menemukan kepala yang terdampar di pinggir sungai.

Septian, seorang relawan BPBD Kabupaten Jombang, menerima laporan penemuan kepala manusia tersebut melalui grup WhatsApp.

Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Alimin (57),  hendak memancing ikan di saluran irigasi, juga menemukan mayat pria tanpa kepala di Desa Dukuharum, kecamatan  Megaluh, sekitar pukul 12.00 WIB hari Rabu 12 Februari 2025.

Petugas telah melakukan evakuasi temuan ini dan dibawa ke RSUD Jombang, untuk dilakukan visum dan identifikasi.

Sehari sebelumnya, Selasa 11 Feberuari, warga telah menemukan jasad perempuan muda Identitas mayat perempuan yang ditemukan warga di kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk RT 03 RW 03 Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang,  terungkap identitas ternyata siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito, Jombang, Selasa.

Meski polisi sudah berhasil mengidentifikasi korban, namun sampai saat ini belum terungkap siapa pelakunya. Sementara itu motor Vario yang dikendarai korban juga hilang tak berbekas.

Korban sebelumnya berpamitan kepada ayahnya untuk pergi Cash on Delivery (COD). Ia meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario pada sekitar jam 16.00 WIB, Senin kemarin, 10 Februari 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum