Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Kepala Disdagrin Hari Utomo: HAKI Penting untuk Melindungi Hasil Karya Anak Bangsa

badge-check


					Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk Industri Kecil Menengah (IKM) dalam rangka fasilitasi HAKI. (Foto: Istimewa) Perbesar

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk Industri Kecil Menengah (IKM) dalam rangka fasilitasi HAKI. (Foto: Istimewa)

Penulis: CR1 |Editor: Muhammad Tauhid

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin) Kabupaten Jombang, mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan bentuk konkrit terhadap hak cipta anak bangsa.

“HAKI penting untuk disegerakan guna melindungi hasil karya cipta anak bangsa. Hal ini dilakukan guna menghindari klaim pihak lain yang tidak berhak,” kata Hari Utomo.

Dikatakan, langkah yang dilakukan Disdagrin Jombang ada dengan menggelar koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana melalui Fasilitasi HAKI Cipta yang diikuti oleh Industri Kecil Menengah (IKM) batik, para pelaku usaha batik, fashion desainer, kemudian pelukis, perupa, dan beberapa pembatik yang ada di Kabupaten Jombang. 

Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Disdagrin Kabupaten Jombang, Isnaniyah, tujuan dari kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana melalui Fasilitasi HAKI Cipta yakni memberikan fasilitasi sertifikasi HAKI cipta.

“Kegiatan memberikan fasilitas tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun, agar masyarakat bisa melindungi karya ciptaannya agar tidak ditiru oleh orang lain. Dengan fasilitas tersebut diharapkan secara otomatis bisa menumbuhkan banyak kreativitas dari masyarakat. Selain fasilitasi HAKI cipta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang juga fasilitas sertifikasi yakni surat pencatatan,” katanya.

Dikatakan, fasilitas sertifikasi yang diberikan pada masyarakat yakni mulai dari pendaftaran baik dari pembiayaan, pendampingan, sampai terbitnya surat pencatatan cipta dari Dirijen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM sampai keluar bukti atau sertifikasi. Kegiatan tersebut dengan narasumber dari Kanwil Dirijen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, Wiwin Winarti dan Zesita Indirani. 

“Dengan adanya fasilitas tersebut maka masyarakat punya perlindungan terhadap karya mereka. Karena sampai saat ini IKM batik di Kabupaten Jombang menurut data ada sekitar 30 pelaku usaha batik. Sedangkan yang perupa belum memang kami belum mendata secara keseluruhan. Dan jumlah keseluruhan Industri Kecil Menengah itu bisa mencapai 10.000-14.000. Secara data base ada sekitar 9000,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Isnaniyah juga mengatakan, untuk mendapatkan persyaratan memiliki haki cipta maka masyarakat yang mendaftar harus mempunyai karya cipta, KTP domisili Kabupaten Jombang, sebab fasilitas tersebut memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Jombang. 

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih percaya diri dalam bekarya, dan dengan adanya sertifikasi atau surat pencatatan karya tersebut masyarakat bisa berkarya dengan lebih inovatif lagi,dengan karya yang inovatif. Tentu saja, pemerintah berharap karya-karya mereka tidak hanya diterima di lokal tapi juga lebih luas lagi,” ujarya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ESDM Tegaskan Harga Tetap, Isu Pertalite Naik Hoaks

25 September 2026 - 21:41 WIB

Aquarium Underwater Rp120 M, akan Dibangun Jatim Park Group-Investor Malaysia

24 September 2026 - 20:18 WIB

PHPS: Telur Ayam Ras Rp30.100, Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu Per Kilogran

24 September 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3,8 T, untuk Warga Usia 17 Tahun Berupa Rekening Rp50 Ribu

23 September 2026 - 20:11 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Trending di Ekonomi