swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Keluar dari KPK Windy Idol Menangis, Terseret Kasus Hasbi Hasan Sekretaris MA

24-04-2025 21:42:08
in Lifestyle
Keluar dari KPK Windy Idol Menangis, Terseret Kasus Hasbi Hasan Sekretaris MA

Windy Idol menjalani pemeriksaan selama tiga jam di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 April 2025. Dia menolak diwawancara wartawan, hanya minta doa restu atas persoalan yang dia hadapi. Tangkap layar viedeo Instagram@mygigsmedia

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Tanasyafira L. Tirani   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, dikenal sebagai Windy Idol, Kamis sore 24 April 2025,  telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Windy yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini tampak menangis usai pemeriksaan dan menyatakan kelelahan serta berharap agar dirinya hanya dianggap sebagai korban dalam perkara tersebut.  Dia juga mengaku tidak menerima tranferan, atau apapun terakit dengan Hasbi.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Windy mengaku pemeriksaan sangat menguras tenaga dan mengungkapkan keinginannya untuk memiliki masa depan yang baik meskipun saat ini menghadapi masalah hukum yang berat. Ia juga meminta doa agar pihak-pihak terkait bisa memiliki hati yang lembut terhadapnya.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan, yang telah divonis 6 tahun penjara. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

Windy diduga menerima sejumlah fasilitas dan aset dari Hasbi Hasan, termasuk rumah senilai sekitar Rp 10 miliar, yang merupakan hasil gratifikasi.

Meski berstatus tersangka, pada pemeriksaan terakhir Windy diperiksa sebagai saksi. Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik dan enggan menjawab detail pertanyaan media terkait kasus ini.

Windy Idol telah selesai diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, dengan kondisi emosional dan berharap statusnya hanya sebagai korban, sementara proses hukum masih berjalan.

Windy merasa capek selama pemeriksaan KPK karena pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama dan sangat menguras tenaga, sekitar tiga jam, sehingga membuatnya kelelahan secara fisik dan emosional.

Selain itu, tekanan psikologis dari status tersangka dan proses hukum yang sedang dijalani juga kemungkinan berkontribusi pada rasa capek yang dialaminya. Windy sendiri menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut sangat melelahkan baginya dan berharap agar dirinya hanya dianggap sebagai korban dalam perkara tersebut.

Berikut kronologi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan:

Kasus bermula dari perkara suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, di mana Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto untuk mempengaruhi putusan kasasi.

Pada Maret hingga September 2022, terjadi transfer uang sekitar Rp 11,2 miliar dari Heryanto kepada Dadan, sebagian diserahkan kepada Hasbi Hasan sesuai kesepakatan.

Hasbi Hasan kemudian ditetapkan tersangka dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar terkait kasus suap tersebut. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 13 tahun lebih.

Dalam pengembangan kasus suap tersebut, KPK menetapkan Hasbi Hasan, Windy Idol, dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka dalam perkara TPPU,  karena diduga menerima dan menikmati hasil gratifikasi dari Hasbi, termasuk fasilitas mewah seperti rumah senilai sekitar Rp 10 miliar, tas, liburan, dan perjalanan wisata menggunakan helikopter di Bali.

Windy Idol pertama kali diperiksa KPK pada Mei 2024 dan terakhir diperiksa kembali pada 24 April 2025 selama sekitar tiga jam sebagai saksi, meskipun berstatus tersangka. Usai pemeriksaan, Windy tampak menangis dan menyatakan kelelahan.

Windy dan Rinaldo dicegah bepergian ke luar negeri sejak Maret 2024, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan persidangan di KPK, dengan fokus pada aliran dana dan aset yang diduga hasil pencucian uang dari Hasbi Hasan ke pihak-pihak terkait, termasuk Windy Idol.

Singkatnya, kasus ini berawal dari dugaan suap pengurusan perkara kasasi di MA yang melibatkan Hasbi Hasan, kemudian berkembang menjadi perkara pencucian uang dengan tersangka tambahan Windy Idol dan kakaknya yang diduga menerima hasil gratifikasi dari Hasbi Hasan.**

Tags: Hasbi HasanKPK< skretaristerseretWindy
Previous Post

Paus Fransiskus Wafat, Tujuh Ormas Lintas Agama Berbela Sungkawa di Kedubes Vatikan Jakarta

Next Post

Punya Tagihan Utang Rp 12,7 Juta, Nenek Masruroh Warga Diwek Minta Pembebasan dari PLN Jombang

Next Post
Punya Tagihan Utang Rp 12,7 Juta, Nenek Masruroh Warga Diwek Minta Pembebasan dari PLN Jombang

Punya Tagihan Utang Rp 12,7 Juta, Nenek Masruroh Warga Diwek Minta Pembebasan dari PLN Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.