Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
PALEMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan fasilitas pinjaman kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 1,3 triliun, menurut penjelasan Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, pada 3 September 2025 saat mengonfirmasi perkembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi terus berlangsung, melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain KS, Manager Keuangan PT BSS dan PT SAL, staf PT BSS bernama IM, serta mantan Kepala Divisi Administrasi Kredit Bank BRI yang diperiksa sebagai saksi.
Penyidik saat ini masih mendalami alat bukti dan keterlibatan para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Penyitaan uang tunai tersebut merupakan langkah awal dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara. Selain itu, terdapat juga potensi penyelamatan aset lain yang telah diblokir, dengan nilai perkiraan sekitar Rp 400 miliar, yang rencananya akan dilelang.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka, namun penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak terkait dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari ini mendapat perhatian serius dari Kejati Sumsel sebagai langkah penegakan hukum untuk melindungi keuangan negara. **











