Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Kejati Jatim dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial di Unair

badge-check


					Pemprov Jawa Timuer meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi di dalam penerapan dan pelaksanaan pidana  sosial bagi pelanggara ringan, dilaksankaan di aula Unair, Surabaya, Senin 15 Desember 2025. Tampak bupati Jombang H Warsubi dan Kepala Kejaksaan Jombang Dyah Ambarwati, S.H., M.H. turut serta menandatangani kesepakatan kerja sama itu. Foto: Jombangkab.go.id Perbesar

Pemprov Jawa Timuer meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi di dalam penerapan dan pelaksanaan pidana sosial bagi pelanggara ringan, dilaksankaan di aula Unair, Surabaya, Senin 15 Desember 2025. Tampak bupati Jombang H Warsubi dan Kepala Kejaksaan Jombang Dyah Ambarwati, S.H., M.H. turut serta menandatangani kesepakatan kerja sama itu. Foto: Jombangkab.go.id

Penulis: Saifudin  | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Pemprov Jatim tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula FH Unair, Senin (15/12/2025). Acara dilanjutkan 38 Kejari se-Jatim teken Perjanjian Kerja Sama dengan bupati/wali kota soal Pidana Kerja Sosial (PKS).

Serta pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dengan semangat CARAKA DHARMA ŠĀSAKA (Pelaksana Kewajiban Hukum).

Kajati Jatim Agus Sahat ST, SH, MH, jabat tangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, perkuat sinergi hukum restoratif. Fokus utama: PKS sebagai alternatif sanksi pidana berdasarkan UU No. 1/2023 tentang KUHP baru (Pasal 77), untuk kejahatan ringan seperti pencurian kecil atau penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Detail Pidana Kerja Sosial:

  • Pelaku: Divonis hakim, sukarela ikut, tanpa riwayat pidana berat.

  • Bentuk: Kerja sosial 1-12 bulan di fasilitas umum (pemulihan lingkungan, bantu korban, edukasi masyarakat), diawasi jaksa dan pemerintah daerah.

  • Manfaat: Ganti rugi korban, rehabilitasi pelaku, hemat biaya negara (hindari overcrowding lapas), dorong reintegrasi sosial.

“PKS ubah paradigma: pelaku kejahatan ringan mengabdi masyarakat, balikkan negatif jadi positif restorasi,” tegas Kajati.

Jombang pionir: Bupati Warsubi SH, MSi., dan Kajari Dyah Ambarwati SH, MH., tandatangani langsung, siap tempatkan pelaku di proyek desa.

Bimtek bekali jaksa pendekatan restoratif. Harapannya, Jatim terapkan hukum humanis: pulihkan korban, reintegrasi pelaku efektif.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Trending di Hukum