Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejati Jateng segera Memeriksa Mantan Pangdam Diponegoro, Kasus Lahan 700 Ha di Cilacap

badge-check


					Kepala Kjaksaan Tinggi Jawa Tenga, Dr Siswanto, SH, MH. Foto: cilacap.pikiran-rakyat.com Perbesar

Kepala Kjaksaan Tinggi Jawa Tenga, Dr Siswanto, SH, MH. Foto: cilacap.pikiran-rakyat.com

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Priyo Suwarno

SEMARANG, SWARAJOMBANG.COM– Kasus jual beli lahan 700 ha BUMD Cilacap senilai Rp 237 miliar, terus bergulir. Setelah menahan Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) tersangka TPPU karena menerima Rp20 miliar hasil korupsi jual beli tanah tersebut, kini Kejaksaan Tinggi Jateng akan memeriksa mantan Pangdam Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetyanto.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran terhadap 187 perwira tinggi (pati) TNI pada 15 Desember 2025 melalui SK Nomor Kep/1664/XII/2025, di mana Letjen TNI Widi Prasetijono tidak masuk daftar jabatan strategis biasa.

Letjen Widi, sebelumnya dosen di Universitas Pertahanan (Unhan), dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan keterangan eksplisit “proses hukum” terkait dugaan TPPU penjualan lahan Yayasan Kodam Diponegoro seluas 700 hektare ke BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai Rp237 miliar.

Mutasi ini menempatkannya di posisi non-operasional sambil menjalani proses hukum yang dimulai saat ia menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

Mutasi melibatkan 109 pati TNI AD, 36 TNI AL, dan 42 TNI AU, dengan beberapa pati lain juga jadi Staf Khusus KSAD seperti Mayjen Satrijo Panandojo dan Brigjen Refrizal. Berita ini ramai diliput media pada 24-25 Desember 2025, menyoroti keterkaitan Widi dengan kasus korupsi Cilacap.

Penyataan Kajati

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Siswanto, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono dalam kasus TPPU lahan BUMD Cilacap.

Siswanto mengonfirmasi bahwa Widi memenuhi panggilan kedua penyidik pada 1 Desember 2025, menyatakan “Pemanggilan berkaitan kasus TPPU korupsi Cilacap.”

Ia menekankan proses ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan PT Cilacap Segara Artha yang merugikan negara Rp237 miliar.

Arfan membenarkan ada pemeriksaan Widi, meski detail materi belum dirinci secara publik. Pernyataan mereka diliput media seperti Merdeka.com, Antara News, dan Suara Merdeka sebagai konfirmasi resmi dari Kejati Jateng.

​Perkara Jual Beli

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah seluas sekitar 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) pada 2023-2024 senilai Rp237 miliar, yang telah dibayar lunas, namun tanah tidak diserahkan karena masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro.

Transaksi tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara Rp237 miliar; Kejati Jateng menetapkan tersangka pada April 2025: Andhy Nur Huda (eks Dirut RSA), Awaludin Muuri (eks PJ Bupati Cilacap), dan Iskandar Zulkarnain (Komisaris CSA). Pada Agustus 2025, Rp6,5 miliar dikembalikan sebagai recovery aset.

Pada 23-24 Desember 2025, Kejati Jateng dan Kejagung tetapkan Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) tersangka TPPU karena menerima Rp20 miliar hasil korupsi tersebut, ditangkap di Bekasi dan ditahan di Lapas Semarang selama 20 hari. Kasus pokok disidangkan di Tipikor Semarang, dengan jeratan UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline