Ditulis: Hadi S Purwanto
SWARAJOMBANG.COM, JAKARTA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi wilayah DKI Jakarta, termasuk kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, pada Rabu siang, 18 Desember 2024.
Tindakan ini terkait dengan dugaan korupsi yang meyebabkan terjadi penyimpangan anggaran sekitar Rp 150 miliar untuk kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun Anggaran 2023. Demikian seperti diunggah pada situs, kejaksaan.go.id, Rabu 18 Desember 2024.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah penyelidikan yang dimulai pada November 2024, di mana pihak kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana dan meningkatkan status kasus menjadi penyidikan.
Penggeldahan dilakukan di lima kantor masing-masing: kantor dinas Kebudayaan DKI Jakarta; kantor event organizer GR-Pro, beberapa rumah tinggal di Jl. H Raisan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, juga jalan Zakaria, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Selama penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada 18 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jakarta menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Laptop: Beberapa unit laptop disita untuk analisis lebih lanjut.
- Handphone: Beberapa perangkat handphone juga termasuk dalam barang bukti yang disita.
- PC dan Flashdisk: Unit komputer dan flashdisk yang berisi data penting turut disita.
- Ratusan Stempel: Ditemukan ratusan stampler, yang diduga digunakan untuk kegiatan fiktif terkait proyek-proyek di Dinas Kebudayaan.
Barang-barang yang disita akan dianalisis secara forensik untuk mendalami dugaan korupsi yang menyebabkan terjadi penyimpangan anggaran sekitar Rp 150 miliar. ***