Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Sleman Gunakan Keadilan Restoratif untuk Suami Pahlawan Penyelamat Istri dari Jambret

badge-check


					Bambang Yunianto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Foto: ist Perbesar

Bambang Yunianto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM – Viral di media sosial setelah dihujat netizen, Kajari Sleman Bambang Yunianto akhirnya menempuh pendekatan restorative justice, untuk menuntaskan kasus Hogi Minaya, pria yang mengejar penjambret demi lindungi istrinya hingga pelaku tewas.

Kasus Hogi Minaya telah disepakati untuk diselesaikan melalui restorative justice hari ini, 26 Januari 2026.

Proses mediasi daring ini difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman antara Hogi, yang membela istrinya dari penjambretan di Sleman pada April 2025, dan keluarga penjambret yang tewas akibat kecelakaan

egeri (Kejari) Sleman mempertemukan Hogi beserta keluarganya dengan pihak keluarga dua penjambret yang meninggal dunia.

Pertemuan itu berlangsung khidmat di bawah arahan Kajari Bambang Yunianto. Kedua belah pihak akhirnya saling maafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan. Rincian bentuk kompensasi akan disusun oleh penasihat hukum dalam 2-3 hari mendatang.

Keadilan restoratif di Indonesia mengedepankan penyelesaian kasus pidana secara damai melalui dialog antarpihak terkait, bukan hanya hukuman. Pendekatan ini fokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Kasus layak restoratif justice jika memenuhi kriteria seperti ancaman pidana kurang dari 5 tahun, pelaku pemula (bukan pengulangan), kesepakatan damai sukarela, hak korban terpenuhi, dan dukungan masyarakat positif.

Kerugian maksimal Rp2,5 juta pada tahap penuntutan, dengan pemulihan berupa ganti rugi, pengembalian barang, atau perbaikan kerusakan

Latar Belakang Kasus
Kasus bermula saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya, di kawasan Sleman, Yogyakarta. Menggunakan mobilnya, Hogi mendekati pelaku yang melaju dengan sepeda motor.

Dalam aksi saling kejar-kejaran, motor pelaku menabrak tembok dan keduanya meninggal di tempat.

Akibat insiden itu, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap terlibat dalam kecelakaan fatal.

Alasan 
Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini memenuhi kriteria ketat: ancaman pidana ringan di bawah 5 tahun penjara, tersangka pemula tanpa catatan kriminal sebelumnya, kesepakatan damai sukarela, serta dukungan positif dari masyarakat luas. Langkah ini selaras dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Di Indonesia, restorative justice menawarkan alternatif penyelesaian tindak pidana dengan fokus pemulihan bagi korban, pelaku, dan komunitas melalui musyawarah damai, bukan hanya sanksi hukuman.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bowo Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Keracunan Menu MBG Timpa 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya, Baru Pertama Dapat Sajian Daging

11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ketua Dewan Hadi Atmaji: Persilakan Bupati Jombang Sempurnakan Raperda Jasa Bangunan

11 Mei 2026 - 18:16 WIB

125 Warga Sidoarjo Jalani Operasi Katarak Gratis dari PT Pegadaian XII Surabaya

11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Jalur Ngadas dan Ngantang Terjadi Laka Akibat Rem Blong, 12 Orang Lukaluka

11 Mei 2026 - 01:23 WIB

Hilang 128 Besi Penutup Goronggorong di Surabaya, Kombes Luthfie: Ini Bukan Pencurian Biasa

11 Mei 2026 - 00:47 WIB

Pencuri Mangga Tewas, Kerabat Korban Balik Menyerang Rumah Pemilik Pohon di Bontang

10 Mei 2026 - 23:21 WIB

Siswi SMPN Kepanjen Malang Jadi Korban Pelecehan Guru, Langsung Berurusan dengan Polisi

10 Mei 2026 - 22:34 WIB

Modus Upacara Mistis Lecehkan 11 Murid, Guru Silat Pingsan Dikeroyok Keluarga Korban

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Trending di Headline