Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Meringkus Hariyono Buron Lima Tahun, Kasus Korupsi Dana PSSI Jombang

badge-check


					Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap buron selama lima tahun bernama Harioyono, 69, dalam kasus korupsi dana PSSI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 24 Januari 2026. Foto: tim tabu/kejaksaan.ri Perbesar

Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap buron selama lima tahun bernama Harioyono, 69, dalam kasus korupsi dana PSSI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 24 Januari 2026. Foto: tim tabu/kejaksaan.ri

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Tim gabungan Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hariyono (69), buronan kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang selama lima tahun terakhir.

Penangkapan berlangsung damai di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.

Saat ini, Hariyono –mantan PNS yang pensiun sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang– sedang menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.

“Benar, tersangka sudah berhasil diamankan dan kini sedang diproses di Jakarta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).

Menurut Deady, tim kejaksaan masih menyelesaikan urusan serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan langsung dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan inkrah.

“Sejak vonis keluar, dia belum pernah ditahan. Kami akan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah PSSI Jombang tahun 2008–2010 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Dalam putusan kasasi MA Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp277.115.000.

Hukumannya empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp112 juta.

Pada 2021, Kejari Jombang mencantumkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghindari panggilan eksekusi. Kini, dengan penangkapan ini, proses hukum diharapkan segera rampung sesuai ketentuan perundang-undangan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline