Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Tim gabungan Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hariyono (69), buronan kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang selama lima tahun terakhir.
Penangkapan berlangsung damai di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.
Saat ini, Hariyono –mantan PNS yang pensiun sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang– sedang menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.
“Benar, tersangka sudah berhasil diamankan dan kini sedang diproses di Jakarta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).
Menurut Deady, tim kejaksaan masih menyelesaikan urusan serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan langsung dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan inkrah.
“Sejak vonis keluar, dia belum pernah ditahan. Kami akan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah PSSI Jombang tahun 2008–2010 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
Dalam putusan kasasi MA Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp277.115.000.
Hukumannya empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp112 juta.
Pada 2021, Kejari Jombang mencantumkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghindari panggilan eksekusi. Kini, dengan penangkapan ini, proses hukum diharapkan segera rampung sesuai ketentuan perundang-undangan. **











