Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM- PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak di bidang perdagangan, agribisnis, dan industri, menghadapi krisis likuiditas serius yang berimbas pada terganggunya hubungan bisnis dengan para vendor. Sebanyak 19 vendor melaporkan kerugian mencapai total Rp 105,4 miliar akibat keterlambatan pembayaran tagihan dari PT BDS.
Perusahaan yang didirikan pada 2022 dengan tujuan mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung ini mengalami tekanan keuangan karena belum dibayarnya piutang sebesar Rp 127 miliar dari mitra bisnisnya, PT Cahaya Frozen Raya (CFR).
Kondisi ini memicu kegagalan PT BDS memenuhi kewajiban pembayaran lebih dari 40 persen tagihan vendor, meskipun lebih dari 60 persen sudah dibayarkan.
Dari perspektif ekonomi, kasus ini mencerminkan masalah rantai pasok dan manajemen keuangan di BUMD yang seharusnya berperan sebagai penggerak ekonomi lokal.
Keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha vendor, yang sebagian besar adalah pelaku usaha kecil dan menengah di sektor pangan, khususnya pengadaan ayam boneless. Kerugian signifikan bagi vendor dapat memicu efek domino, melemahkan daya beli, mengurangi investasi, dan menimbulkan ketidakpastian dalam sistem ekonomi lokal.
Kasus utang-piutang yang melibatkan PT BDS dan PT CFR ini juga menyentuh aspek tata kelola perusahaan dan pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperbaiki agar BUMD dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.
Upaya hukum yang ditempuh PT BDS untuk menyelesaikan masalah ini melalui pengadilan niaga menandakan ada kebutuhan mendesak akan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme mitigasi risiko keuangan dalam pengelolaan BUMD.
Dampak sosial-ekonomi dari sengketa ini tidak hanya pada kerugian finansial para vendor senilai ratusan miliar rupiah, tetapi juga pada kepercayaan pelaku usaha terhadap BUMD dan pemerintah daerah.
Hal ini berpotensi menurunkan minat investasi dan kolaborasi bisnis dalam jangka panjang, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat peran BUMD melalui pengelolaan yang profesional dan tata kelola yang transparan, mengantisipasi risiko bisnis yang bisa berdampak luas pada perekonomian regional.
Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ayam boneless oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum dan pemulihan kepercayaan publik.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung benar sudah mencium adanya indikasi tindak pidana dalam kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Bandung telah melakukan penggeledahan kantor PT BDS pada Agustus 2025.
Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT BDS dalam kegiatan suplai ayam boneless. Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution, menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi di PT BDS tahun 2024.
Dengan demikian, pengelolaan keuangan dan rantai pasok BUMD harus menjadi perhatian utama sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah agar dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, menjaga stabilitas ekonomi lokal, dan melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat secara umum.**











