Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara Liberia berinisial SDT dan I karena diduga melakukan penipuan dengan modus Black Dollar senilai miliaran rupiah.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Penangkapan berlangsung di sebuah apartemen kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2026, disertai penyitaan koper berisi bungkusan kuning mencurigakan yang diduga uang palsu.
“Kedua pelaku WN Liberia ini diamankan Satreskrim Polres Jakbar dan kini menjalani penyidikan intensif,” katanya.
Istilah “Black Dollar” (dolar hitam) muncul karena warna uang tersebut yang tampak hitam, bukan karena status resminya sebagai mata uang yang benar‑benar sah.
Dari mana nama “Black Dollar”? Uang palsu atau kertas yang dipalsukan bentuknya seperti dolar AS, lalu dihitamkan dengan tinta/cairan tertentu sehingga seluruh lembaran tampak hitam kelam.
Karena tampilannya hitam dan diklaim sebagai “dolar yang terkena tinta” atau “uang luar negeri yang terkena sistem keamanan”, orang mulai menyebutnya “black dollar” atau “duit hitam”.
Kata “black dollar” terdengar misterius dan seperti “uang rahasia” atau “uang luar negeri yang baru dibersihkan”, sehingga korban lebih mudah tertipu.
Dengan narasi “uang hitam ini harus dicuci dengan cairan kimia dulu”, pelaku bisa meminta biaya besar untuk “pencucian” atau “pembelian cairan”, padahal yang ada hanya kertas hitam sia‑sia.
Jadi singkatnya: disebut “black dollar” karena warnanya hitam dan hanya sekadar nama modus penipuan, bukan jenis mata uang yang diakui negara.
-
18 Maret 2026: Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di apartemen Meruya berdasarkan laporan korban awal. Dua tersangka SDT dan I ditangkap merah tangan bersama seorang pria WNI yang diduga calon transaksi (statusnya masih diperiksa).
-
Saat penangkapan: Disita satu koper besar berisi bungkusan kuning tertutup rapat, diduga lembaran Black Dollar palsu. Video internal polisi menunjukkan proses pengamanan tanpa perlawanan signifikan.
-
19-25 Maret 2026: Pemeriksaan awal mengungkap modus penggandaan uang palsu menggunakan cairan kimia khusus. Korban potensial dilacak, dengan dugaan kerugian mencapai Rp5 miliar dari 3 kasus serupa di Jakarta Barat (data terbaru dari Satreskrim Polres Jakbar per 27/3/2026).
-
26 Maret 2026: Andaru Rahutomo rilis pernyataan resmi, menegaskan penyidikan mendalami jaringan internasional pelaku.
-
27 Maret 2026 (update terkini): Penyidik temukan bukti digital di ponsel tersangka, termasuk chat dengan korban dari berbagai daerah. Belum ada dakwaan formal, tapi kemungkinan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan UU Mata Uang. **











