Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM-Perwakilan Daerah Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kerja Sama Investasi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) antara Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo dengan PT Rafa Karya Indonesia.
Ketua PD DINAS Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Husein Ayatullah, mengatakan laporan tersebut telah disusun berdasarkan informasi, data, serta dokumen pendukung yang mereka miliki, termasuk hasil pengawasan internal dan konsultan pengawas proyek.
“Kami menduga telah terjadi pengkondisian sejak awal proyek, yang berujung pada markup nilai investasi dan kesepakatan bunga investasi yang tidak wajar,” ujar Husein dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Husein, proyek yang mencakup pemasangan pipa JDU Dusun Bangah–Kolonel Soegiono, Sumokali–Taman Pinang, serta interkoneksi DC tersebut memiliki nilai investasi sebesar Rp 41,3 miliar. Namun, berdasarkan penghitungan Harga Standar Perusahaan (HSP) Perumda Delta Tirta Tahun 2023, nilai pekerjaan seharusnya hanya sekitar Rp 24,4 miliar.
“Dari selisih itu saja, kami menduga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 16,9 miliar. Ironisnya, rekomendasi penghitungan ulang dari tim monitoring dan konsultan pengawas tidak pernah ditindaklanjuti dengan addendum,” kata dia.
Tak hanya itu, DINAS juga menyoroti kesepakatan bunga investasi sebesar 11,3 persen per tahun selama lima tahun yang dinilai jauh di atas tingkat kewajaran bunga perbankan.
“Jika dihitung, bunga investasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara tambahan hingga Rp 23,3 miliar. Ini jelas tidak sejalan dengan rekomendasi BPKP yang menekankan prinsip kewajaran harga,” ujarnya.
Husein juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan, mulai dari perubahan merek pipa tanpa persetujuan, hingga perubahan metode pemasangan dari boring manual menjadi open cut tanpa addendum kontrak.
“Perubahan merek pipa dari yang disepakati sebelumnya berpotensi menimbulkan selisih harga sekitar Rp 2,4 miliar. Semua perubahan itu dilakukan tanpa persetujuan penanggung jawab proyek kerja sama,” ucapnya.
Atas dasar temuan tersebut, DINAS menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah meminta kepada Kapolri melalui Kortas Tipikor Polri agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para pihak terkait, agar persoalan ini menjadi terang dan akuntabel,” tegas Husein.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga dilengkapi dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pihak yang diduga terkait, yang menunjukkan adanya peningkatan harta signifikan seiring berjalannya proyek.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, DINAS Sidoarjo secara resmi melaporkan lima orang pejabat dan pihak swasta terkait ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun pihak-pihak yang dilaporkan secara lengkap adalah
1. Ir. H. Yuddi Adriyana (Direktur Utama PT. Rafa Karya Indonesia)
2. Ir. Dwi Hari Soeryadi, M.MT (Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo)
3. Andjar Surjadianto, S.Sos (Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2022- 2024)
4. Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M Kes (Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2024 -2025)
5. Subandi, SH., M.Kn (Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Delta Tirta Sidoarjo/ Bupati Sidoarjo Periode 2025 – 2030)
Laporan ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan korupsi yang merugikan masyarakat Sidoarjo, khususnya pelanggan air bersih.***











