Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kasus Jual Beli Lahan BUMD Cilacap Rp 237 M, Kejaksaan Tangkap Gus Yazid di Bekasi

badge-check


					Kejaksaan akhirnya menangkap KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, di rumah pribadinya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam sekitar pukul 23/.30 wib dan langsung dibawa ke Semarang. ia ditutudh terlibat dalam kasus tindak pencucian uang Rp 20 miliar dalam jaual beli fiktif tanah BUMD Cicalacap sebesar Rp 237 miliar. Foto: Instagram@cilacap_info.id Perbesar

Kejaksaan akhirnya menangkap KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, di rumah pribadinya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam sekitar pukul 23/.30 wib dan langsung dibawa ke Semarang. ia ditutudh terlibat dalam kasus tindak pencucian uang Rp 20 miliar dalam jaual beli fiktif tanah BUMD Cicalacap sebesar Rp 237 miliar. Foto: Instagram@cilacap_info.id

Penulis: Adi Wardhono   |  Editor: Priyo Suwarno

CILACAP, SWARAJOMBANG.COM- KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Ahmad Yazid Basyaiban ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di kediamannya di Bekasi, Selasa malam, 23 Desember 2025, pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-2198/M.3/FD.2/12/2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan TPPU. Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang, tiba pukul 05.00 WIB pada 24 Desember 2025, untuk pemeriksaan di Kejati Jateng.

Ia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi penjualan aset tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai sekitar Rp20 miliar. Dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Setelah diperiksa hingga pukul 10.30 WIB, Gus Yazid ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari mulai 24 Desember 2025 untuk kelancaran penyidikan. Ia keluar dari pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sambil menyatakan ketidaksetujuannya

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menahan KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi jual beli tanah BUMD Cilacap.

Gus Yazid ditangkap tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia tiba di Kantor Kejati Jateng di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 05.00 WIB, menjalani pemeriksaan, dan kemudian digelandang ke Lapas Kelas I Semarang pukul 10.00 WIB untuk penahanan 20 hari.

Kasus ini berasal dari dugaan korupsi pengadaan tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar. Gus Yazid diduga menerima uang Rp20 miliar dari lingkaran korupsi tersebut, yang kemudian diindikasikan sebagai TPPU.

​Saat digiring, Gus Yazid menyatakan akan membuktikan kebenarannya dan menolak tuduhan, dengan suara bergetar: “Kita lihat kebenarannya nanti ya. Saya akan buktikan semuanya, saya tidak terima.” Ia tampak tenang di dalam mobil tahanan meski sempat tersenyum.

Gus Yazid ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dakwaan resmi menuding Gus Yazid menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dari jual beli tanah seluas sekitar 700 hektar oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha, bernilai Rp20 miliar.

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, terkait kerugian negara Rp237 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Cipari, Cilacap. Penahanan selama 20 hari mulai 24 Desember 2025 dilakukan di Lapas Kelas I Semarang.

Kronologi

Kronologi keterlibatan Gus Yazid dalam kasus TPPU terkait korupsi tanah BUMD Cilacap dimulai dari kontak awal pada 2023 dan berlanjut hingga penahanannya pada Desember 2025.

* Pada 2023, Gus Yazid mengaku dikenal melalui telepon oleh seseorang bernama Andi, yang mengaku direktur perusahaan perkebunan, meminta doa untuk kelancaran urusan. Uang mulai diterima dalam beberapa tahap, total Rp18-20 miliar, yang diklaim digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis di Kodim dan Kodam atas nama Presiden Prabowo Subianto.

* Gus Yazid diperiksa pertama kali sebagai saksi oleh Kejati Jateng pada 12-13 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan tanah PT Cilacap Segara Artha (CSA) di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar. Ia mengakui menerima uang tapi mengklaim tidak tahu asal-usulnya dari korupsi.

* Setelah bukti permulaan cukup, Gus Yazid ditetapkan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng, diduga menerima/k menguasai Rp20 miliar hasil korupsi jual beli tanah 700 Ha oleh BUMD CSA. Ia ditangkap di Bekasi pada 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB, tiba di Kejati Jateng Semarang pukul 05.00 WIB 24 Desember, diperiksa, dan ditahan 20 hari di Lapas Semarang pukul 10.00

Dalam kasus korupsi jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar, terdapat beberapa tersangka utama terkait pengadaan tanah seluas sekitar 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Tersangka Korupsi Utama
  • Andhi Nur Huda (ANH): Mantan Direktur PT RSA, diduga menawarkan tanah HGU dan menerima Rp230 miliar dari hasil korupsi.
  • Awaluddin Muuri (AM): Mantan Penjabat Bupati Cilacap atau Eks Sekda, menerima Rp1,8 miliar dan memproses pembelian meski legalitas bermasalah.
  • Iskandar Zulkarnain (IZ): Komisaris PT CSA atau Kabag Perekonomian Pemkab Cilacap, menerima Rp4,3 miliar dan terlibat kesepakatan fee.
  • KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid): Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, diduga menerima Rp20 miliar hasil korupsi untuk dicuci.
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Transaksi Rp2 Triliun Lebih, Misi Dagang Jatim-Kalteng

24 April 2026 - 18:55 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Di Balik Perang Teluk, China Kuasai Cadangan Minyak 1,4 Miliar Barel

24 April 2026 - 09:22 WIB

Pelatihan Wirausaha Baru Budidaya Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo Jombang

24 April 2026 - 07:58 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Akibat Geopolitik, Harga Emas Terus Melemah

23 April 2026 - 19:35 WIB

Mata Uang Global Anjlok, Rupiah Tembus Rp17.300/US$

23 April 2026 - 19:17 WIB

Trending di Ekonomi