Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasi Datun HSU Tri Taruna Serahkan Diri ke KPK, setelah 4 Hari Kabur Lolos dari Sergapan OTT

badge-check


					Diantara petugas kejaksan agung dan dikawal seorang bersegam TNI, Kasi Datun Kejaksaan Negeri HSU menyerakan diri ke KPK. Ia berhasil lolos dari tangkapan OPP setelah menabrak dan melarikan diri sejak 18 Desember 2025. Foto: Instagram@Rmol.id Perbesar

Diantara petugas kejaksan agung dan dikawal seorang bersegam TNI, Kasi Datun Kejaksaan Negeri HSU menyerakan diri ke KPK. Ia berhasil lolos dari tangkapan OPP setelah menabrak dan melarikan diri sejak 18 Desember 2025. Foto: Instagram@Rmol.id

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.

Tri menyerahkan diri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, didampingi personel TNI dan petugas Kejaksaan Agung menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Tri Taruna tiba langsung menjalani pemeriksaan penyidik KPK tanpa menyampaikan pernyataan ke media.

Dia mendatangi kantor KPK mengenakan jaket hitam, celana jin, serta mengenakan masker penutup mulut. Dia abai menjawab pertanyaan wartawan yang ada di kantor KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyerahan diri ini sebagai bentuk dukungan antarlembaga dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan.

Kronologi bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (18/12/2025) di Amuntai, HSU, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kesehatan HSU.

Saat hendak ditangkap, Tri Taruna melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya, lalu melarikan diri dan menjadi buronan sementara. Ia menghilang dari indekosnya sejak kejadian tersebut.

KPK menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka pada konferensi pers 20 Desember 2025, bersama Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto. Kedua tersangka tersebut telah ditahan sejak 19 Desember 2025.

OTT secara keseluruhan menjerat 21 orang, termasuk pejabat dinas HSU yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga mengumumkan status buronan Tri Taruna sambil berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keluarganya agar menyerahkan diri. Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan Tri Taruna ke KPK untuk proses hukum lanjutan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aliran uang mencapai Rp804 juta ke rekening Albertinus pada November-Desember 2025, ditambah Rp1,07 miliar ke rekening Tri Taruna dari kasus terkait sebelumnya.

KPK terus mendalami keterlibatan tersangka lain untuk mengungkap jaringan lebih luas.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi