Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasi Datun HSU Tri Taruna Serahkan Diri ke KPK, setelah 4 Hari Kabur Lolos dari Sergapan OTT

badge-check


					Diantara petugas kejaksan agung dan dikawal seorang bersegam TNI, Kasi Datun Kejaksaan Negeri HSU menyerakan diri ke KPK. Ia berhasil lolos dari tangkapan OPP setelah menabrak dan melarikan diri sejak 18 Desember 2025. Foto: Instagram@Rmol.id Perbesar

Diantara petugas kejaksan agung dan dikawal seorang bersegam TNI, Kasi Datun Kejaksaan Negeri HSU menyerakan diri ke KPK. Ia berhasil lolos dari tangkapan OPP setelah menabrak dan melarikan diri sejak 18 Desember 2025. Foto: Instagram@Rmol.id

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.

Tri menyerahkan diri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, didampingi personel TNI dan petugas Kejaksaan Agung menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Tri Taruna tiba langsung menjalani pemeriksaan penyidik KPK tanpa menyampaikan pernyataan ke media.

Dia mendatangi kantor KPK mengenakan jaket hitam, celana jin, serta mengenakan masker penutup mulut. Dia abai menjawab pertanyaan wartawan yang ada di kantor KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyerahan diri ini sebagai bentuk dukungan antarlembaga dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan.

Kronologi bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (18/12/2025) di Amuntai, HSU, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kesehatan HSU.

Saat hendak ditangkap, Tri Taruna melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya, lalu melarikan diri dan menjadi buronan sementara. Ia menghilang dari indekosnya sejak kejadian tersebut.

KPK menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka pada konferensi pers 20 Desember 2025, bersama Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto. Kedua tersangka tersebut telah ditahan sejak 19 Desember 2025.

OTT secara keseluruhan menjerat 21 orang, termasuk pejabat dinas HSU yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga mengumumkan status buronan Tri Taruna sambil berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keluarganya agar menyerahkan diri. Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan Tri Taruna ke KPK untuk proses hukum lanjutan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aliran uang mencapai Rp804 juta ke rekening Albertinus pada November-Desember 2025, ditambah Rp1,07 miliar ke rekening Tri Taruna dari kasus terkait sebelumnya.

KPK terus mendalami keterlibatan tersangka lain untuk mengungkap jaringan lebih luas.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Trending di Hukum