Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus menyatakan masalah rumah toko (Ruko) Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang sudah lama berlarut-larut.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal tunggakan sebesar Rp5 miliar yang harus dibayar pihak penyewa, sampai saat ini masih belum ada perkembangan. Meskipun sudah ada rekomendasi dari DPRD Jombang agar Ruko Simpang Tiga segera ditutup, toh Pemkab Jombang belum juga bergerak.
“Kebetulan kami dapat instruksi dari Kejaksaan Agung soal pemulihan dan penyelamatan asset-aset pemerintah daerah. Kebetulan pemerintah Jombang menggandeng kita di bidang Datun,” kata Tengku Firdaus kepada SWARAJOMBANG.com melaluisambungan selular, Selasa (22/11/2022).
Firdaus mengatakan, berbagai upaya persuasive yang dilakukan Pemkab Jombang tampaknya tidak ada titik temu. Bahkan, sampai DPRD Jombang membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai carut-marut Ruko Simpang Tiga.
Dikatakan, kegiatan yang dilakukan Kejari Jombang adalah bentuk klarifikasi di bidang Intel. Dari data dan informasi yang dikumplkan, akan dikaji.
“Apakah ada potensi yang mengarahan ke kerugian Negara atau tindak pidana kurupsi, nanti akan kita tingkatkan. Kita lihat itikad baik dari mereka,” tegas Kajari Tengku Firdaus.
Firdaus menegaskan, para pihak yakni Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Jombang sudah diundang berkaitan dengan Ruko Simpang Tiga. Pihak penghuni Ruko juga akan diundang.
“Dokumen yang kita kumpulkan sudah hamper lengkap,” papar Firdaus.
Firdaus belum bisa menyimpulkan apakah ada kerugian negara atau yang mengarah ke tindak pidana korupsi, karena data dan informasi baru dikumpulkan sepihak dari OPB.
“Nanti kita lihat apa (dokumen) yang mereka (penghuni ruko) pegang,” ujarnya.
Ditanya kappa masalah Simpang Tiga ini bisa selesai, Firdaus belum bisa menjelaskan. Dia hanya meminta para pihak untuk koperatif dalam penyelesaian masalah Ruko Simpang Tiga.
“Sudah kita sampaikan undangan kepada para pihak, (tingkatnya) baru klarifikasi, pro-justisia dan belum upaya paksa. Kalau berapa kali kita undang tidak hadir, baru kita on the spot, dating ke sana (Ruko),” tegas Tengku Firdaus.