Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, meminta agar para buruh tidak ikut dalam demonstrasi yang direncanakan pada 30 September 2025. Permintaan ini dia sampaikan dalam sebuah pertemuan yang diadakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 28 September 2025.
Dia juga mengulangi pesan ini di berbagai acara dan dalam pernyataan resmi di hari yang sama, Minggu, 28 September 2025.
Moh Jumhur Hidayat menjelaskan beberapa alasan mengapa anggotanya tidak akan berpartisipasi dalam aksi buruh pada 30 September 2025:
Dia menyebutkan bahwa KSPSI lebih memilih untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan DPR untuk merubah UU Cipta Kerja sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi, daripada berunjuk rasa.
Dia mengatakan bahwa berkomunikasi masih bisa dilakukan, sedangkan demonstrasi seharusnya dilakukan jika semua cara sudah tidak berhasil.
Jumhur juga mengatakan bahwa dia mempunyai harapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang siap mengubah UU Cipta Kerja agar tidak terlalu menguntungkan pengusaha, berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang menerbitkan Perppu untuk menghidupkan kembali UU tersebut meskipun sudah dibatalkan oleh MK.
Dia juga mengingatkan buruh agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menggerakkan unjuk rasa dan mendorong agar buruh bergerak sesuai dengan keinginan mereka sendiri, bukan mengikuti kepentingan orang lain.
Dia berpendapat bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi bangsa untuk bangkit dengan dukungan dari program pemerintah, dan KSPSI akan terus memantau pelaksanaan program ini sambil tetap kritis terhadap cara pelaksanaannya.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa buruh yang tergabung dalam KSPI akan melaksanakan aksi demonstrasi besar pada 30 September 2025. Aksi ini direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara dengan beberapa tuntutan utama:
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, termasuk menghapus sistem outsourcing atau pekerja alih daya.
Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Reformasi pajak, termasuk meningkatkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta perubahan pajak untuk THR dan pesangon.
Said mengatakan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada tanggal 22 September 2025 dan akan dihadiri oleh puluhan ribu buruh secara serentak di seluruh Indonesia. Di Jakarta, diperkirakan akan ada sekitar 5.000 buruh yang ikut serta, dan dijanjikan aksi ini akan berlangsung dengan damai.











