Laporan: Rina Tri Waluyaningtiyas
Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Guna memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Jombang menyita ratusan knalpot sepeda motor brong (knalpot bersuara bising) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama 19 hari di wilayah kabupaten Jombang. Penyitaan knalpot sepeda motor brong tersebut dilakukan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Hasil sitaan itu digelar di halaman kantor Satlantas Polres Jombang, Rabu (29/12) sore.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, ratusan knalpot sepeda motor bersuara bising itu hasil sitaan petugas lalu lintas dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama hampir tiga pekan terakhir. “Sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan kita imbau agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kita amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” kata Nurhidayat.
Dikatakan, selama 19 hari terakhir petugas Polantas berhasil menyita 168 sepeda motor tidak sesuai standar kendaraan pabrikan yakni menggunakan knalpot brong. “Kendaraan menggunakan knalpot brong itu sangat mengganggu ketertiban di jalan dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Nurhidayat.
Ia menambahkan, kegiatan rutin yang ditingkatkan yakni merazia kendaraan yang tidak sesuai standar itu tidak hanya dilakukam menjelang Natal dan tahun baru yang berakhir 2 Februari 2022 saja, namun akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran.
“Kegiatan akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan knalpot brong itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum. Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang dan kendaraan yang disita dapat diambil pasca tahun baru usai mengikuti persidangan,” ujarnya.
Kapolres Jombang mengimbau masyarakat agar tertib lalu lintas di jalan raya serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat utamanya para pengguna jalan. (*)