Menu

Mode Gelap

Headline

Jaksa Tuntut Hukuman 5 Penjara Mucikari Kasus Prostitusi Bertiga di PN Mojokerto

badge-check


					Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi, dengan terdawka seorang mucikari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, di PN Mokjoerto, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Insgaram@kabarmojokerto Perbesar

Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi, dengan terdawka seorang mucikari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, di PN Mokjoerto, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Insgaram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kardiyono   |     Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM-  Jaksa Yulia Putri Antoningtyas mengajukan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Shinta Zuwita Sari, warga dusun Kauman, Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto,  serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena, terdakwa karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome, yakni menyediakan layanan main bertiga (2 wanita dan 1 pria).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kasipidum Kejari Kota Mojokerto menyatakan bahwa Shinta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook dan mengatur tarif serta pertemuan threesome yang kemudian digerebek polisi di sebuah homestay di Mojokerto,  pada 7 Maret 2025.

Barang bukti uang tunai, ponsel, seprei, dan handuk homestay juga disita oleh polisi. Sidang tuntutan berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2025 di PN Mojokerto.

Kronologi
Kasus prostitusi yang melibatkan Shinta Zuwita Sari bermula dari aktivitasnya sebagai mucikari yang menyediakan layanan threesome (hubungan intim bertiga) di Mojokerto. Pada 4 Maret 2025, Shinta mulai menawarkan jasa tersebut melalui grup Facebook “Wisata Upluk2 Surabaya” dengan akun bernama Gemoy Chece Silvia.

Pada 6 Maret 2025, ia melihat postingan dari seseorang bernama Agus Bahrul yang mencari dua wanita untuk threesome.

Shinta kemudian menghubunginya melalui pesan Messenger dan WhatsApp untuk menyepakati pertemuan dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Shinta mengajak rekannya, Ida Otovia alias Cindy, yang setuju dengan imbalan Rp 300 ribu.

Pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, mereka bertiga bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kota Mojokerto. Agus membayar sewa kamar dan Shinta, Cindy, dan Agus melakukan hubungan intim bertiga.

Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 13.10 WIB, tim Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek kamar tersebut dan menangkap ketiganya. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, ponsel milik Shinta, seprei, dan handuk homestay.

Shinta didakwa dengan beberapa pasal terkait perdagangan orang, tindak pidana kekerasan seksual, dan pelanggaran KUHP. Dalam sidang, Shinta membenarkan isi dakwaan tersebut dan saat ini menghadapi tuntutan 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum