Menu

Mode Gelap

Headline

Jaksa Tuntut Hukuman 5 Penjara Mucikari Kasus Prostitusi Bertiga di PN Mojokerto

badge-check


					Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi, dengan terdawka seorang mucikari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, di PN Mokjoerto, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Insgaram@kabarmojokerto Perbesar

Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi, dengan terdawka seorang mucikari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, di PN Mokjoerto, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Insgaram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kardiyono   |     Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM-  Jaksa Yulia Putri Antoningtyas mengajukan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Shinta Zuwita Sari, warga dusun Kauman, Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto,  serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena, terdakwa karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome, yakni menyediakan layanan main bertiga (2 wanita dan 1 pria).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kasipidum Kejari Kota Mojokerto menyatakan bahwa Shinta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook dan mengatur tarif serta pertemuan threesome yang kemudian digerebek polisi di sebuah homestay di Mojokerto,  pada 7 Maret 2025.

Barang bukti uang tunai, ponsel, seprei, dan handuk homestay juga disita oleh polisi. Sidang tuntutan berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2025 di PN Mojokerto.

Kronologi
Kasus prostitusi yang melibatkan Shinta Zuwita Sari bermula dari aktivitasnya sebagai mucikari yang menyediakan layanan threesome (hubungan intim bertiga) di Mojokerto. Pada 4 Maret 2025, Shinta mulai menawarkan jasa tersebut melalui grup Facebook “Wisata Upluk2 Surabaya” dengan akun bernama Gemoy Chece Silvia.

Pada 6 Maret 2025, ia melihat postingan dari seseorang bernama Agus Bahrul yang mencari dua wanita untuk threesome.

Shinta kemudian menghubunginya melalui pesan Messenger dan WhatsApp untuk menyepakati pertemuan dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Shinta mengajak rekannya, Ida Otovia alias Cindy, yang setuju dengan imbalan Rp 300 ribu.

Pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, mereka bertiga bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kota Mojokerto. Agus membayar sewa kamar dan Shinta, Cindy, dan Agus melakukan hubungan intim bertiga.

Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 13.10 WIB, tim Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek kamar tersebut dan menangkap ketiganya. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, ponsel milik Shinta, seprei, dan handuk homestay.

Shinta didakwa dengan beberapa pasal terkait perdagangan orang, tindak pidana kekerasan seksual, dan pelanggaran KUHP. Dalam sidang, Shinta membenarkan isi dakwaan tersebut dan saat ini menghadapi tuntutan 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum