Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONRWS.COM, MOJOKERTO— Jaksa Satria Fasa mengajukan tuntutan hukuman 4 tahun penjara kepada berinisial M Misbakhuddin (44 tahun), karyawan swasta, warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Tuntutan itu masih ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, pada acara sidang tuntutan di PN Mojokerto, Senin, 8 Mei 2026.
Sidang twrtutup itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokert: Ketua Majelis: Silvya Terry, hakim anggota: Yayu Mulyana dan Made C Buana
Kronologi
Peristiwa berawal ketika terdakwa — yang merupakan tetangga warga sekitar dan bukan bagian dari pengurus masjid — diduga memasang alat perekam berupa kameta candid, secara tersembunyi di dalam toilet masjid tersebut.
Ia sengaja memasang kamera itu untuk merekam warga yang sedang berwudhu maupun mandi, termasuk para tetangganya sendiri.
Keberadaan alat perekam tersebut akhirnya terungkap, setelah salah satu korban merasa curiga dan melakukan pengecekan, lalu menemukan alat yang disembunyikan. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan alat bukti berupa alat perekam dan perangkat penyimpanan milik terdakwa.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan ada dua orang korban dalam rekaman tersebut, dan salah satunya masih berusia di bawah umur.
Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk disusun dakwaan.
Tuntutan
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi. Perbuatannya dinilai lebih berat karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.
Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain 4 tahun penjara, Jaksa menuntut denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan. Sidang tertutup dilakukan demi melindungi identitas korban.
Perkara masih berlanjut menunggu tanggapan penasihat hukum sebelum putusan hakim dijatuhkan. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan rekaman atau identitas korban.**











