Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMANG.COM – Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik tengah menjadi perhatian.
Istri satu oknum ASN tersebut meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Gresik mengambil tindakan sesuai aturan.
Perempuan yang juga ASN Pemkab Gresik ini menuntut agar U, rekan kerja suaminya yang diduga terlibat dalam hubungan terlarang, diberhentikan dari Dispendukcapil Kabupaten Gresik. Sementara suaminya, berinisial A, telah mengundurkan diri lebih dulu.
“Saya meminta supaya U segera dipecat, karena A sudah mengundurkan diri lebih dulu,” ujarnya tegas.
Menurut pengakuan istri A, hubungan antara suaminya dan U diduga sudah berlangsung sejak Oktober 2023 dan baru terungkap pada Mei 2024. Ia menyampaikan bahwa selama berstatus sebagai kekasih, A memberikan sejumlah fasilitas kepada U, termasuk sepeda motor bekas senilai Rp14 juta, cincin Rp2 juta, serta uang tunai. Bahkan disebutkan ada permintaan agar seluruh gaji A ditransfer kepada U, serta rencana pernikahan.
“A membelikan U sepeda motor dan cincin. Bahkan U pernah meminta supaya semua gaji A ditransfer kepadanya, dan menikahinya,” katanya, Kamis (20 November 2025). Namun, sepeda motor dan cincin itu diketahui telah dikembalikan setelah pertemuan keluarga.
Kasus ini dilaporkan ke Sekretaris Dinas Dispendukcapil Gresik melalui surat resmi dan pertemuan langsung, yang kemudian diikuti oleh pemeriksaan internal terhadap kedua ASN yang diduga terlibat.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Hari Syawaluddin, membenarkan bahwa keduanya telah dipanggil dan dimintai keterangan. “Kami sudah memberikan nasihat agar keduanya kembali kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.
Hari juga menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan ditangani oleh BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Gresik. “Kami sangat prihatin, apalagi keduanya sudah berkeluarga dan memiliki anak,” tambahnya.
Sementara itu, A sudah mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja selama dua pekan terakhir, sedangkan U masih aktif di OPD yang sama dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. **











