Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Hinca Panjaitan Minta PPATK Lacak Uang Rp608 Miliar Diduga Hasil Judi

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (Foto: Facebook Hinca Panjaitan) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (Foto: Facebook Hinca Panjaitan)

Penulis: Tony Hariyanto | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait informasi adanya dugaan temuan uang sebesar Rp608 miliar di bank oleh PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga hasil judi online.

“Baru saja berita hari ini apa yang terjadi PPATK bersama OJK memantau ada dana Rp608 sekian miliar terkait judi online menggunakan transaksi perbankan uangnya ada Thailand, Kamboja, Filipina, bahkan pergi ke negara tax haven jumlahnya ratusan triliun per tahun. Kita ingin di Komisi III rekomendasi teman-teman dengan teknologi yang tinggi ini, untuk bisa dibawa pulang ke republik ini,” ujar Hinca saat rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, jika permintaan tambahan anggaran yang diajukan PPATK itu untuk meningkatkan kinerja salah satunya untuk mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia seperti itu, maka pihaknya akan sangat setuju.

Oleh karenanya Hinca mempertanyakan apakah tambahan anggaran yang diminta oleh PPATK itu salah satunya untuk hal-hal tersebut.

“Kalau yang terjadi seperti ini maka naikin anggarannya untuk memastikan PPATK sangar mencari ini. Harusnya PPATK fokus di sini, APBN kita akan menjadi kuat akan kehadiran PPATK,” tegasnya.

Adapun dalam kesempatan itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana meminta tambahan anggaran untuk tahun 2023, sebesar Rp75 Miliar.

Sementara PPATK juga tengah menyelidiki adanya temuan Rp 608 miliar dana di Bank yang terindikasi hasil judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK serta penyidik untuk menangani temuan itu.

“Koordinasi dengan OJK dan penyidik terus dilakukan,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (7/9).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya 8.693 Customer Information File (CIF) di bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Total dana dari temuan tersebut mencapai Rp 608,87 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan sampai saat pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap rekening yang terindikasi judi online.

Meski demikian, kata dia, perbankan telah menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan dengan parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif.

“Perbankan senantiasa patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian OJK juga berkolaborasi dengan lembaga terkait kalau ada transaksi mencurigakan,” ungkap Dian dalam acara konferensi pers kebijakan strategis pengawasan perbankan OJK di Menara Radius Prawiro, Selasa (6/9/2022).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Diduga Depresi Berat, Seorang Pria Nekad Gantung Diri

4 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Trending di Hukum