Menu

Mode Gelap

Hukum

Hinca Panjaitan Minta PPATK Lacak Uang Rp608 Miliar Diduga Hasil Judi

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (Foto: Facebook Hinca Panjaitan) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (Foto: Facebook Hinca Panjaitan)

Penulis: Tony Hariyanto | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.comAnggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait informasi adanya dugaan temuan uang sebesar Rp608 miliar di bank oleh PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga hasil judi online.

“Baru saja berita hari ini apa yang terjadi PPATK bersama OJK memantau ada dana Rp608 sekian miliar terkait judi online menggunakan transaksi perbankan uangnya ada Thailand, Kamboja, Filipina, bahkan pergi ke negara tax haven jumlahnya ratusan triliun per tahun. Kita ingin di Komisi III rekomendasi teman-teman dengan teknologi yang tinggi ini, untuk bisa dibawa pulang ke republik ini,” ujar Hinca saat rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, jika permintaan tambahan anggaran yang diajukan PPATK itu untuk meningkatkan kinerja salah satunya untuk mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia seperti itu, maka pihaknya akan sangat setuju.

Oleh karenanya Hinca mempertanyakan apakah tambahan anggaran yang diminta oleh PPATK itu salah satunya untuk hal-hal tersebut.

“Kalau yang terjadi seperti ini maka naikin anggarannya untuk memastikan PPATK sangar mencari ini. Harusnya PPATK fokus di sini, APBN kita akan menjadi kuat akan kehadiran PPATK,” tegasnya.

Adapun dalam kesempatan itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana meminta tambahan anggaran untuk tahun 2023, sebesar Rp75 Miliar.

Sementara PPATK juga tengah menyelidiki adanya temuan Rp 608 miliar dana di Bank yang terindikasi hasil judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK serta penyidik untuk menangani temuan itu.

“Koordinasi dengan OJK dan penyidik terus dilakukan,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (7/9).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya 8.693 Customer Information File (CIF) di bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Total dana dari temuan tersebut mencapai Rp 608,87 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan sampai saat pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap rekening yang terindikasi judi online.

Meski demikian, kata dia, perbankan telah menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan dengan parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif.

“Perbankan senantiasa patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian OJK juga berkolaborasi dengan lembaga terkait kalau ada transaksi mencurigakan,” ungkap Dian dalam acara konferensi pers kebijakan strategis pengawasan perbankan OJK di Menara Radius Prawiro, Selasa (6/9/2022).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum