Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Hilang Combine Harvester untuk Gapokan Megaluh, Eko Purwanto: Kami Laporkan ke Provinsi

badge-check


					Bantuan satu unit perlatan pertanian berupa combine harvester yang seharusnya diteima oleh Gapoktan Megaluh, Jombang, dipastikan hilang. Alat itu tidak pernah sampai ke tangan petani. Perangkat ini hilang, sejak awal diserahkterimakan. Foto: ilustrasi/ elok apriyanto Perbesar

Bantuan satu unit perlatan pertanian berupa combine harvester yang seharusnya diteima oleh Gapoktan Megaluh, Jombang, dipastikan hilang. Alat itu tidak pernah sampai ke tangan petani. Perangkat ini hilang, sejak awal diserahkterimakan. Foto: ilustrasi/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dipastikan tidak lagi dikuasai kelompok tani penerima manfaat.

Hak ini terungkap setelah dilakukan penelusuran dan monitoring evaluasi (monev), alat pertanian tersebut dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, mengatakan combine harvester tersebut merupakan bantuan dari APBD Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada kelompok tani pada tahun 2025.

“Bantuan itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Karena itu kami melaporkannya ke pemerintah provinsi. Setelah dilakukan monev, ternyata combine tersebut sudah tidak ada dan tidak dikuasai oleh kelompok tani penerima,” ujar Eko, Selasa 6 Januari 2026.

Menurut Eko, Disperta Jombang telah melakukan penelusuran awal serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan keberadaan alsintan tersebut.

Namun, hasilnya combine harvester tidak ditemukan, baik di lokasi desa maupun dalam penguasaan kelompok tani. “Posisinya sudah tidak ada. Sehingga kelompok tani juga tidak menguasai combine itu,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Eko menegaskan bahwa penanganan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Disperta hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping dalam proses penanganan yang dilakukan oleh tim dari provinsi.

“Untuk tindak lanjutnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami di kabupaten hanya memfasilitasi dan mendampingi tim dari provinsi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat pertanian kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kali ini, bantuan combine harvester (combi) yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, diduga diperjualbelikan oleh kepala desa setempat.

Combine harvester merek MAXXI Bimo 110, bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, diduga dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Salah satu anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alat pertanian tersebut turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani kepada Poktan Mojosari sebagai syarat administrasi.

Setelah menunggu selama beberapa bulan, bantuan combine harvester Bimo nomor 110 akhirnya tiba di desa. Namun, alat tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani penerima sebagaimana tercantum dalam proposal.

“Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis 25 Desember 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist
Trending di Headline