Menu

Mode Gelap

Headline

Hasil Penggerebekan Rumah di Mojongapit Jombang, Polisi Sita Ganja Senilai Rp 600 Juta

badge-check


					Reserse Polres Jombang menyita barang bukti berupa 110 batang pohon ganja hidup, 5 kg lebih daun ganjar kering hasil panen perdana serta 4 toples biji ganja dengan nilai sekitar Rp 600 juta. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kuniawan terlibat langsung penggerebkan di rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang Perbesar

Reserse Polres Jombang menyita barang bukti berupa 110 batang pohon ganja hidup, 5 kg lebih daun ganjar kering hasil panen perdana serta 4 toples biji ganja dengan nilai sekitar Rp 600 juta. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kuniawan terlibat langsung penggerebkan di rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggerebek sarang budidaya ganja skala profesional di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12/2025).

Operasi ini mengamankan tersangka berinisial R (43), warga Surabaya, beserta barang bukti senilai hingga Rp600 juta, termasuk 110 batang tanaman hidup dan 5,3 kg daun kering hasil panen pertama.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Budidaya ini sangat canggih, mirip laboratorium dengan pengatur suhu ruangan, greenhouse mini di kamar, dapur, dan halaman. Sulit terdeteksi warga sekitar,” ujarnya dalam konferensi pers.

Tersangka mengaku ganja untuk konsumsi pribadi selama tiga bulan terakhir, tapi polisi mencurigai keterlibatan jaringan peredaran lebih besar, terbukti dari biji ganja impor yang dibeli secara online dari luar negeri dan lebih dari 15 jenis varietas ganja.

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Diwek, di mana polisi mengamankan Y sebagai pembeli biji ganja. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi, yang menyita:

  • 110 batang tanaman ganja hidup.

  • 5,3 kg daun ganja kering hasil panen pertama.

  • 4 toples fermentasi ganja beserta biji ganja impor.

Kronologi
  • 14 Desember 2025: Polisi amankan Y di Diwek sebagai pembeli biji ganja, picu pengembangan kasus.

  • Pagi/Siang 15 Desember 2025: Tim Satresnarkoba terima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan Mojongapit.

  • Pukul 11.00 WIB, 15 Desember 2025: Penggerebekan temukan instalasi budidaya profesional; tersangka R ditangkap merespons.

  • Pasca-penggerebekan: Sita barang bukti lengkap; tersangka akui impor biji dan teknik budidaya canggih.

AKBP Ardi menegaskan Polres Jombang akan mendalami jejak jaringan supplier luar negeri dan distributor potensial. “Kasus ini bukti maraknya kejahatan narkoba terselubung di wilayah pedesaan. Peran masyarakat krusial untuk memutus rantai peredaran,” tandasnya.

Tersangka R kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan guna membongkar skema kriminal yang lebih luas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor
Trending di Headline