Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Hasil Penggerebekan Rumah di Mojongapit Jombang, Polisi Sita Ganja Senilai Rp 600 Juta

badge-check


					Reserse Polres Jombang menyita barang bukti berupa 110 batang pohon ganja hidup, 5 kg lebih daun ganjar kering hasil panen perdana serta 4 toples biji ganja dengan nilai sekitar Rp 600 juta. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kuniawan terlibat langsung penggerebkan di rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang Perbesar

Reserse Polres Jombang menyita barang bukti berupa 110 batang pohon ganja hidup, 5 kg lebih daun ganjar kering hasil panen perdana serta 4 toples biji ganja dengan nilai sekitar Rp 600 juta. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kuniawan terlibat langsung penggerebkan di rumah kontrakan di desa Mojongapit, Diwe, Jombang, Senin 15 Desember 2025. Foto: Instagram@info_seputar_jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggerebek sarang budidaya ganja skala profesional di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12/2025).

Operasi ini mengamankan tersangka berinisial R (43), warga Surabaya, beserta barang bukti senilai hingga Rp600 juta, termasuk 110 batang tanaman hidup dan 5,3 kg daun kering hasil panen pertama.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Budidaya ini sangat canggih, mirip laboratorium dengan pengatur suhu ruangan, greenhouse mini di kamar, dapur, dan halaman. Sulit terdeteksi warga sekitar,” ujarnya dalam konferensi pers.

Tersangka mengaku ganja untuk konsumsi pribadi selama tiga bulan terakhir, tapi polisi mencurigai keterlibatan jaringan peredaran lebih besar, terbukti dari biji ganja impor yang dibeli secara online dari luar negeri dan lebih dari 15 jenis varietas ganja.

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Diwek, di mana polisi mengamankan Y sebagai pembeli biji ganja. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi, yang menyita:

  • 110 batang tanaman ganja hidup.

  • 5,3 kg daun ganja kering hasil panen pertama.

  • 4 toples fermentasi ganja beserta biji ganja impor.

Kronologi
  • 14 Desember 2025: Polisi amankan Y di Diwek sebagai pembeli biji ganja, picu pengembangan kasus.

  • Pagi/Siang 15 Desember 2025: Tim Satresnarkoba terima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan Mojongapit.

  • Pukul 11.00 WIB, 15 Desember 2025: Penggerebekan temukan instalasi budidaya profesional; tersangka R ditangkap merespons.

  • Pasca-penggerebekan: Sita barang bukti lengkap; tersangka akui impor biji dan teknik budidaya canggih.

AKBP Ardi menegaskan Polres Jombang akan mendalami jejak jaringan supplier luar negeri dan distributor potensial. “Kasus ini bukti maraknya kejahatan narkoba terselubung di wilayah pedesaan. Peran masyarakat krusial untuk memutus rantai peredaran,” tandasnya.

Tersangka R kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan guna membongkar skema kriminal yang lebih luas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Trending di Hukum