Penulis: Muhammad Tauhid | Editor: Hadi S Purwanto
NGANJUK, SWARAJOMBANG.com – Sedikitnya 67 bidang tanah senilai Rp 27 milyar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil dari korupsi mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (akrab dipanggil Awik) dihibahkan ke Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Selanjurtnya tanah itu akan diserahkan ke tiga desa di Nganjuk untuk dikelola, masing-masing Desa Ngetos, Putren dan Suru.
Penyerahan itu dilakukan Jumat (29/11/2024), bertempat di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur disaksikan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna beserta sejumlah pejabat setempat.
Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus suap terkait pengisian jabatan yang melibatkan Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2018.
“Barang milik negara yang diserahkan KPK ini adalah hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya Sabtu (30/11/2024).
Mungki mengatakan, hibah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang optimal. Selain memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, KPK juga berkomitmen memastikan bahwa aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya fokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga meliputi upaya pengembalian aset negara,” tambahnya.
Ditegaskan Mungki, yang terpenting adalah bagaimana aset-aset ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna berharap hibah tanah ini bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa tanah-tanah ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Sri Handoko.