Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Hari Internasional Penyandang Disabilitas (IDPD) diperingati setiap 3 Desember, berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 47/3 tahun 1992. Peringatan ini bertujuan mendorong pemenuhan hak serta memperkuat inklusi bagi penyandang disabilitas.
Tema tahun 2025 adalah “Membangun masyarakat inklusif disabilitas untuk mempercepat kemajuan sosial”, sejalan dengan komitmen KTT Pembangunan Sosial Dunia Kedua di Doha, Qatar (4–6 November 2025).
Tujuan Utama
– Mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di seluruh lapisan masyarakat.
– Meningkatkan kesadaran global atas tantangan politik, sosial, dan ekonomi yang mereka hadapi.
– Memperkuat implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
– Menyerukan aksi nyata untuk aksesibilitas, partisipasi penuh, serta penghapusan diskriminasi.
Isu Penting
Para pegiat menekankan perlunya memperkuat suara penyandang disabilitas, sesuai CRPD yang telah diratifikasi lebih dari 190 negara. Tantangan utama yang masih berlangsung antara lain:
– Akses terbatas: layanan kesehatan, pendidikan, teknologi bantu, dan transportasi, terutama di daerah terpencil.
– Perubahan iklim: fasilitas pengungsian tidak ramah disabilitas, sistem peringatan dini tidak inklusif.
– Kesenjangan gender & usia: perempuan, anak, dan lansia penyandang disabilitas lebih rentan terhadap kekerasan dan kemiskinan.
– Sistem peradilan: hanya separuh kantor polisi/pengadilan ramah kursi roda, masih ada praktik institusionalisasi diskriminatif.
– Ekonomi & pekerjaan: tingkat partisipasi kerja 44% dibanding 75% non-disabilitas (OECD), berkontribusi pada penurunan PDB hingga 7% di negara berpendapatan rendah-menengah.
– Digitalisasi: aplikasi publik tanpa pembaca layar, situs pendidikan tanpa teks alternatif.
– Migrasi: pos imigrasi tanpa jalur kursi roda, formulir digital tidak aksesibel.
-Laporan Global 2025
Global Disability Inclusion Report 2025, yang diluncurkan pada Global Disability Summit 2025, menyoroti lambatnya kemajuan inklusi. Dari 114 negara, hanya 53 yang merevisi undang-undang disabilitas sejak CRPD 2006.
Kerangka hukum dinilai masih terpisah, minim pendanaan, dan kurang terintegrasi dengan kebijakan sosial-ekonomi.
Laporan ini memperingatkan bahwa ketidakbertindakan akan menimbulkan kerugian besar, termasuk keterlambatan dalam menghadapi tren global seperti iklim, digitalisasi, dan migrasi.***











