swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Beri Vonis Bebas kepada Septia Dwi Pertiwi, Kemenangan Melawan Jhon Lbf dalam Kasus UU ITE

24-01-2025 19:27:35
in Hukum
Hakim Beri Vonis Bebas kepada Septia Dwi Pertiwi, Kemenangan Melawan Jhon Lbf dalam Kasus UU ITE

Septia Dwi Pertiwi adalah karyawan di PT Lima Sekawan (Hive Five) milik John Lbf, mengaku di medsos menderita selama 21 bulan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan janji perusahaan. Foto: istimewa/law-justice.co

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025,  memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five, dari semua dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jho Lbf pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi.

Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menganggap pernyataan Septia di media sosial sebagai kebenaran yang tidak dapat dipidana.

Septia dilaporkan oleh Jhon LBF, yang merupakan mantan atasannya, karena cuitan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Dalam cuitan tersebut, Septia mengkritik praktik perusahaan terkait pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak karyawan lainnya.

Dia dituntut berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Septia adalah benar dan sesuai dengan fakta hukum.

Oleh karena itu, semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Septia dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia seperti Amnesty International Indonesia, yang menyebutnya sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

LBH Jakarta berkontribusi signifikan dalam kasus yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi dengan memberikan dukungan hukum dan advokasi

Jhon LBF, adalah aktivis medsos  pengusaha beken adalah  mantan atasan Septia Dwi Pertiwi, menunjukkan reaksi negatif terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Ia merasa nama baiknya telah tercemar akibat unggahan Septia di media sosial dan mengklaim mengalami kerugian, termasuk pembatalan kerja sama bisnis yang bernilai signifikan, akibat dari tuduhan yang dilontarkan.

Dalam pernyataan sebelumnya, Jhon LBF mengungkapkan bahwa ia merasa malu dan dirugikan oleh cuitan tersebut, yang menurutnya merupakan opini negatif yang merusak reputasinya.

Meskipun putusan hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan pencemaran nama baik, Jhon tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban dari tindakan yang merugikan tersebut.

Reaksi ini mencerminkan ketidakpuasan Jhon LBF terhadap hasil persidangan dan menunjukkan bahwa ia masih merasa dirugikan meskipun proses hukum telah berakhir dengan putusan bebas untuk Septia. **

Tags: bebasDwiHakimJohn Lbfkemenanganlawanputus
Previous Post

Polisi Lakukan 30 Adegan Rekonstruksi di Barbershop Masterpiece, Septian Adi Tewas karena Urusan Cinta

Next Post

Berseteru Lawan Istri Juragan 99, Polda Jatim Tahan Isa Zega yang Dijerat UU ITE

Next Post
Berseteru Lawan Istri Juragan 99, Polda Jatim Tahan Isa Zega yang Dijerat UU ITE

Berseteru Lawan Istri Juragan 99, Polda Jatim Tahan Isa Zega yang Dijerat UU ITE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.