Menu

Mode Gelap

Hukum

Hakim Beri Vonis Bebas kepada Septia Dwi Pertiwi, Kemenangan Melawan Jhon Lbf dalam Kasus UU ITE

badge-check


					Septia Dwi Pertiwi adalah karyawan di PT Lima Sekawan (Hive Five) milik John Lbf, mengaku di medsos menderita selama 21 bulan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan janji perusahaan. Foto: istimewa/law-justice.co Perbesar

Septia Dwi Pertiwi adalah karyawan di PT Lima Sekawan (Hive Five) milik John Lbf, mengaku di medsos menderita selama 21 bulan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan janji perusahaan. Foto: istimewa/law-justice.co

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025,  memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five, dari semua dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jho Lbf pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi.

Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menganggap pernyataan Septia di media sosial sebagai kebenaran yang tidak dapat dipidana.

Septia dilaporkan oleh Jhon LBF, yang merupakan mantan atasannya, karena cuitan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Dalam cuitan tersebut, Septia mengkritik praktik perusahaan terkait pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak karyawan lainnya.

Dia dituntut berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Septia adalah benar dan sesuai dengan fakta hukum.

Oleh karena itu, semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Septia dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia seperti Amnesty International Indonesia, yang menyebutnya sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

LBH Jakarta berkontribusi signifikan dalam kasus yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi dengan memberikan dukungan hukum dan advokasi

Jhon LBF, adalah aktivis medsos  pengusaha beken adalah  mantan atasan Septia Dwi Pertiwi, menunjukkan reaksi negatif terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Ia merasa nama baiknya telah tercemar akibat unggahan Septia di media sosial dan mengklaim mengalami kerugian, termasuk pembatalan kerja sama bisnis yang bernilai signifikan, akibat dari tuduhan yang dilontarkan.

Dalam pernyataan sebelumnya, Jhon LBF mengungkapkan bahwa ia merasa malu dan dirugikan oleh cuitan tersebut, yang menurutnya merupakan opini negatif yang merusak reputasinya.

Meskipun putusan hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan pencemaran nama baik, Jhon tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban dari tindakan yang merugikan tersebut.

Reaksi ini mencerminkan ketidakpuasan Jhon LBF terhadap hasil persidangan dan menunjukkan bahwa ia masih merasa dirugikan meskipun proses hukum telah berakhir dengan putusan bebas untuk Septia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Trending di Headline