Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
MALANG, SWARAJOMBANG– Kredit macet merupakan isu pelik yang kerap dihadapi debitur dan perbankan. Banyak orang yang beranggapan bahwa ketika kredit dinyatakan macet, bunga pinjaman akan terus berjalan dan membebani.
Namun, pandangan hukum mengenai hak dan kewajiban saat terjadi kredit macet sebenarnya telah diatur secara tegas.
Konsultan hukum Ismail Muzakki, S.H., M.H., yang juga pemilik firma hukum di Malang, menyoroti hak debitur, terutama terkait pengenaan bunga berjalan, yang ia unggah di akun media sosial pribadinya pada 15 November 2025.
Ismail Muzakki menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman umum di masyarakat. “Sering terjadi, kredit macet tapi bunga masih berjalan.”
Hal ini dibantah oleh regulasi yang berlaku. Ia melanjutkan penjelasannya bahwa begitu sebuah kredit masuk kategori macet, bank sebenarnya tidak diperbolehkan untuk terus mengenakan bunga berjalan atau yang disebut juga bunga jendela.
Dasar hukum yang mengatur hal ini sangat jelas. “Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung nomor 2899 KPDT tahun 1994 dan pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 40.”
Dalam aturan tersebut ditegaskan mengenai pengakuan pendapatan. Aturan ini “menyebutkan, pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga lebih dari 90 hari.”
Intinya, bank wajib menghentikan perhitungan bunga pada pinjaman yang sudah diklasifikasikan sebagai macet.
“Artinya, bunga tidak boleh terus dihitung atau dibebankan pada debitur yang kreditnya sudah macet.” Di akhir pesannya, ia menambahkan, “Coba cek, itu jangan-jangan macet karena kualitas BBM-nya jelek.”.***











