Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji sejumlah rencana untuk meningkatkan pendapatan negara.
Beberapa kebijakan baru sedang dirumuskan dan berpotensi memengaruhi langsung kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di tengah upaya menggerakkan perekonomian, Purbaya memperkenalkan rencana yang berfokus pada produk-produk kebutuhan pokok yang selama ini belum dikenai cukai.
Produk yang dikaji mencakup tisu basah, popok bayi (diapers), serta alat makan dan minum sekali pakai.
Selain itu, pemerintah juga melakukan kajian potensi cukai untuk makanan ringan yang mengandung penyedap, seperti produk pangan olahan bernatrium (P2OB), yang banyak beredar di pasaran.
Kebijakan ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperluas basis penerimaan negara melalui perluasan objek Barang Kena Cukai (BKC). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
“Penggalian potensi penerimaan dilakukan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Di antaranya dengan penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan-minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian petikan PMK tersebut, Jumat (7/11).
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas. Meski demikian, kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Berikut adalah ringkasan produk yang dikaji Purbaya untuk dikenai cukai:
* Popok bayi (diapers)
* Tisu basah
* Alat makan dan minum sekali pakai
* Makanan ringan mengandung penyedap (Produk Pangan Olahan Bernatrium)
Rencana ini dipastikan masih dalam tahap kajian dan disusun sebagai bagian dari kebijakan fiskal jangka menengah pemerintah untuk periode 2025-2029.***











