Menu

Mode Gelap

Headline

FPII Melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Ucapannya Bangkitkan Sensivitas Agama

badge-check


					Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, bersama tiga pengurus lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026. Mereka melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang dianggap bisa memicu kekacauan antar agama di Indonesia. Foto: Dok/FPII Perbesar

Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, bersama tiga pengurus lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026. Mereka melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang dianggap bisa memicu kekacauan antar agama di Indonesia. Foto: Dok/FPII

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) melaporkan dugaan penyebaran narasi memicu kegaduhan antarumat beragama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026), menyusul pernyataan Jusuf Kalla yang diklaim mempermudah pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.

Laporan diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam rilis yang diterima Swarajombang.com, Jumat (17/4/2026), FPII menilai narasi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum, bukan sekadar disinformasi teologis.

Fathur Rozaq menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung persatuan, FPII melakukan intervensi hukum untuk meredam keresahan di masyarakat.

“Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan ruang publik tidak dinodai narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh sangat berbahaya dan bisa mengganggu ketertiban antarumat beragama yang sudah terjaga,” tegasnya di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.

Landasan Hukum
FPII merujuk Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perbuatan di muka umum berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial melalui kebencian atau hasutan.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi acuan utama karena dampak luasnya.

Fathur menambahkan, jalur hukum ini bersifat preventif dan edukatif agar tokoh publik lebih hati-hati menyentuh sensitivitas agama.

“Ini upaya mencegah konflik horizontal meluas. Kami ingin edukasi bahwa Islam adalah agama damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara lindungi ketertiban,” ujarnya.

FPII menyerahkan bukti kunci seperti rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial untuk ditindaklanjuti penyidik.

Organisasi ini juga imbau masyarakat tetap tenang, serahkan proses kepada pihak berwajib demi kondusivitas nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline