Menu

Mode Gelap

Headline

FPII Melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Ucapannya Bangkitkan Sensivitas Agama

badge-check


					Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, bersama tiga pengurus lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026. Mereka melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang dianggap bisa memicu kekacauan antar agama di Indonesia. Foto: Dok/FPII Perbesar

Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, bersama tiga pengurus lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026. Mereka melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang dianggap bisa memicu kekacauan antar agama di Indonesia. Foto: Dok/FPII

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) melaporkan dugaan penyebaran narasi memicu kegaduhan antarumat beragama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026), menyusul pernyataan Jusuf Kalla yang diklaim mempermudah pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.

Laporan diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam rilis yang diterima Swarajombang.com, Jumat (17/4/2026), FPII menilai narasi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum, bukan sekadar disinformasi teologis.

Fathur Rozaq menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung persatuan, FPII melakukan intervensi hukum untuk meredam keresahan di masyarakat.

“Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan ruang publik tidak dinodai narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh sangat berbahaya dan bisa mengganggu ketertiban antarumat beragama yang sudah terjaga,” tegasnya di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.

Landasan Hukum
FPII merujuk Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perbuatan di muka umum berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial melalui kebencian atau hasutan.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi acuan utama karena dampak luasnya.

Fathur menambahkan, jalur hukum ini bersifat preventif dan edukatif agar tokoh publik lebih hati-hati menyentuh sensitivitas agama.

“Ini upaya mencegah konflik horizontal meluas. Kami ingin edukasi bahwa Islam adalah agama damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara lindungi ketertiban,” ujarnya.

FPII menyerahkan bukti kunci seperti rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial untuk ditindaklanjuti penyidik.

Organisasi ini juga imbau masyarakat tetap tenang, serahkan proses kepada pihak berwajib demi kondusivitas nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Tetapkan Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim, Tersangka Pemerasan Izin Pertambangan

17 April 2026 - 23:34 WIB

Helikopter Jatuh di Bukit Tapang Tingan Sekadau, SAR 24 Jam Operasi Evakuasi 8 Jenazah

17 April 2026 - 22:50 WIB

Aksi Unjuk Rasa Massa GMNI Bermuara Dialog di Gedung DPRD Jombang

17 April 2026 - 19:27 WIB

Terkait Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim, Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar 

17 April 2026 - 17:25 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:34 WIB

Pertemuan Tertutup Tim KPK dengan Pejabat Pemkab Jombang, Bahas Gratifikasi

17 April 2026 - 15:03 WIB

Helikopter Angkut 8 Orang, Jatuh di Hutan Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:38 WIB

Kades Sampurno Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Tampak Sudah Sehat dan Bisa Ketawa

16 April 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Langsung Menutup MBG: Sebanyak 155 Siswa SD-SMP-SMA di Anambas Diduga Keracunan

16 April 2026 - 18:24 WIB

Trending di Headline