Menu

Mode Gelap

Headline

FPII Melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Ucapannya Bangkitkan Sensivitas Agama

badge-check


					Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, bersama tiga pengurus lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026. Mereka melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang dianggap bisa memicu kekacauan antar agama di Indonesia. Foto: Dok/FPII Perbesar

Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, bersama tiga pengurus lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026. Mereka melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang dianggap bisa memicu kekacauan antar agama di Indonesia. Foto: Dok/FPII

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) melaporkan dugaan penyebaran narasi memicu kegaduhan antarumat beragama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026), menyusul pernyataan Jusuf Kalla yang diklaim mempermudah pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.

Laporan diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam rilis yang diterima Swarajombang.com, Jumat (17/4/2026), FPII menilai narasi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum, bukan sekadar disinformasi teologis.

Fathur Rozaq menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung persatuan, FPII melakukan intervensi hukum untuk meredam keresahan di masyarakat.

“Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan ruang publik tidak dinodai narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh sangat berbahaya dan bisa mengganggu ketertiban antarumat beragama yang sudah terjaga,” tegasnya di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.

Landasan Hukum
FPII merujuk Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perbuatan di muka umum berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial melalui kebencian atau hasutan.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi acuan utama karena dampak luasnya.

Fathur menambahkan, jalur hukum ini bersifat preventif dan edukatif agar tokoh publik lebih hati-hati menyentuh sensitivitas agama.

“Ini upaya mencegah konflik horizontal meluas. Kami ingin edukasi bahwa Islam adalah agama damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara lindungi ketertiban,” ujarnya.

FPII menyerahkan bukti kunci seperti rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial untuk ditindaklanjuti penyidik.

Organisasi ini juga imbau masyarakat tetap tenang, serahkan proses kepada pihak berwajib demi kondusivitas nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum