Menu

Mode Gelap

Headline

FPII Melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Ucapannya Bangkitkan Sensivitas Agama

badge-check


					Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, bersama tiga pengurus lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026. Mereka melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang dianggap bisa memicu kekacauan antar agama di Indonesia. Foto: Dok/FPII Perbesar

Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, bersama tiga pengurus lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026. Mereka melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang dianggap bisa memicu kekacauan antar agama di Indonesia. Foto: Dok/FPII

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) melaporkan dugaan penyebaran narasi memicu kegaduhan antarumat beragama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026), menyusul pernyataan Jusuf Kalla yang diklaim mempermudah pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.

Laporan diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam rilis yang diterima Swarajombang.com, Jumat (17/4/2026), FPII menilai narasi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum, bukan sekadar disinformasi teologis.

Fathur Rozaq menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung persatuan, FPII melakukan intervensi hukum untuk meredam keresahan di masyarakat.

“Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan ruang publik tidak dinodai narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh sangat berbahaya dan bisa mengganggu ketertiban antarumat beragama yang sudah terjaga,” tegasnya di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.

Landasan Hukum
FPII merujuk Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perbuatan di muka umum berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial melalui kebencian atau hasutan.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi acuan utama karena dampak luasnya.

Fathur menambahkan, jalur hukum ini bersifat preventif dan edukatif agar tokoh publik lebih hati-hati menyentuh sensitivitas agama.

“Ini upaya mencegah konflik horizontal meluas. Kami ingin edukasi bahwa Islam adalah agama damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara lindungi ketertiban,” ujarnya.

FPII menyerahkan bukti kunci seperti rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial untuk ditindaklanjuti penyidik.

Organisasi ini juga imbau masyarakat tetap tenang, serahkan proses kepada pihak berwajib demi kondusivitas nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum