Penulis: Ali Gd | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang menangkap dua emak-emak diduga pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor di wilayah Jombang, (21/1/2022)
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan penadah hasil kejahatan kedua orang pelaku tadi.
Dua emak-emak yang diamankan itu berinisial EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Sedangkan penadahnya PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dan/atau penipuan itu berdasarkan laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada 18 Januari lalu.
“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari,” kata Bambang.
Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku menyewa lagi selama 10 hari lagi. Namun, hingga masa waktu pinjaman itu telah habis, motor milik korban itu belum juga dikembalikan.
“Setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini,” kata Bambang.
“Dan diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/1/2022).
Bambang mengungkapkan, pelaku NK ditangkap di depan sebuah minimarket Desa Pandanwangi, Jombang. Sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jl. KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ,” kata Bambang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian mengamankan PJ di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah. (*)