Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
MOROWALI, SWARAJOMBANG.COM – Dalam diskusi yang disiarkan di kanal Forum Keadilan TV pada 24 November 2025, Edna Caroline dari Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) mengangkat soal dugaan operasional bandara “ilegal” di kawasan industri besar PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
“Bocor… bocor!” Ungkapan ini sempat menjadi sorotan sejak kampanye Presiden Prabowo pada 2019 hingga 2024. Ternyata, kalimat tersebut merupakan kode rahasia yang menyinggung adanya kebocoran besar dalam pengelolaan tambang-tambang di Indonesia.
Ia menyoroti bandara ini berfungsi tanpa pengawasan negara yang memadai, khususnya tanpa kontrol resmi bea cukai dan imigrasi, sehingga pergerakan orang dan barang berlangsung tanpa pengawasan yang seharusnya. Bahkan aparat keamanan kesulitan mengakses lokasi bandara tersebut.
Edna menjelaskan bahwa isu ini bukan hal baru, melainkan merupakan bagian dari kebocoran di sektor tambang yang sudah lama menjadi perhatian publik.
Kawasan seluas 4.000 hektare di Morowali ini dijalankan seperti “negara dalam negara,” dikelola secara otonom tanpa pengawasan negara meski berhubungan erat dengan sumber daya dan kedaulatan nasional.
Ia mengutip pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang pernah menegaskan tidak adanya pengawasan bea cukai dan imigrasi di bandara IMIP saat meninjau latihan TNI di sana.
Menteri Pertahanan menegaskan bahwa tidak boleh ada wilayah di Indonesia yang beroperasi tanpa kontrol negara.
Latihan militer yang digelar di wilayah tersebut adalah latihan Komando Gabungan dengan sandi “perebutan pangkalan udara,” yang menandakan betapa pentingnya pengawasan atas kawasan strategis itu.
Edna menilai permasalahan ini serius karena bandara tersebut sudah diresmikan sejak 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan beroperasi tanpa pengawasan rutin oleh aparat negara.
Situasi ini berpotensi menimbulkan risiko serta pelanggaran dalam pengelolaan wilayah industri dan sumber daya alam strategis Indonesia.
Secara ringkas, Edna Caroline menegaskan keberadaan bandara IMIP yang beroperasi tanpa pengawasan negara merupakan ancaman serius bagi kedaulatan negara dan harus menjadi perhatian utama pemerintah serta aparat penegak hukum.
Terkait fakta tambahan, Edna menyatakan bahwa keberadaan bandara di dalam area tambang IMIP yang selama ini tidak diketahui publik membuatnya terkejut. Bandara yang beroperasi tanpa pengawasan bea cukai dan imigrasi ini memungkinkan pergerakan orang dan barang hampir tanpa kontrol resmi.
Kondisi ini menciptakan situasi “negara dalam negara” yang mengelola wilayah tersebut secara otonom, sangat mengkhawatirkan dari sisi kedaulatan dan keamanan nasional.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga pernah mengonfirmasi tidak adanya otoritas negara di bandara ini saat kunjungan ke lokasi, menandakan bahwa pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi masalah ini.
Tentang kawasan pertambangan dan industri IMIP sendiri, saat ini luasnya mencapai sekitar 4.000 hektare, berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sejak didirikan pada 2014 dengan luas awal 1.350 hektare, IMIP terus berkembang hingga 2022 dan ada rencana ekspansi hingga 6.000 hektare.
Kawasan ini adalah pusat industri nikel terbesar di Indonesia, dengan puluhan perusahaan tambang dan pengolahan nikel serta ribuan tenaga kerja. Infrastruktur besar seperti pembangkit listrik juga tersedia di sana.
Status IMIP sebagai kawasan berikat memberikan kemudahan perpajakan dan kepabeanan, terutama untuk impor bahan baku dan ekspor produk jadi. Ini mempermudah hilirisasi mineral nikel secara terintegrasi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Status tersebut mendukung investasi besar dan visi Indonesia sebagai pusat industri global, khususnya dalam ekosistem kendaraan listrik berbasis nikel.
Pengawasan kawasan berikat ada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, yang bertugas mengawal operasional kawasan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kepabeanan.
Koordinasi pengawasan juga dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan demi pengelolaan yang efektif. **











