Menu

Mode Gelap

Nasional

Dua Kurir 6 Kg Narkoba Diringkus di Pelabuhan Gilimanuk, Senilai Rp 9 Miliar

badge-check


					Polda Bali gelar konferensi pers, Sabtu 7 Februari 2026, daam pengungkapan penggagaln upsaya memasukkan 6 kg narkoba melaluai pelabuhan Gilimanuk,. Foto: Instagram@iwaobali Perbesar

Polda Bali gelar konferensi pers, Sabtu 7 Februari 2026, daam pengungkapan penggagaln upsaya memasukkan 6 kg narkoba melaluai pelabuhan Gilimanuk,. Foto: Instagram@iwaobali

Penulis: Reynaldi Pranata | Redaktur: Priyo Suwarno

BALI, SWARAJOMBANG.COM – Kapolda Bali Inspektur Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers pada Sabtu (7/2/2026) terkait penangkapan dua kurir jaringan narkoba Jakarta-Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada 4 Februari 2026. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 6 kg senilai Rp9 miliar.

Kapolda Daniel menjelaskan penangkapan dua tersangka: Agus Santoso alias AS (49) dengan 2,98 kg sabu, dan Bayu Hidayatullah alias BH (33) dengan 3 kg sabu. Meski terkait sindikat yang sama yang mengendalikan perempuan inisial L dari Jakarta, kedua kasus dipisahkan berdasarkan konstruksi hukum.

“Penyelidikan Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus ini berdasarkan informasi intelijen,” ujar Daniel, tanpa menyebut pelapor spesifik.  Tersangka AS dimingi Rp50 juta, sementara BH mendapat Rp35 juta per kg. 

Penangkapan AS (2,98 kg Sabu)

Pukul 08.00 Wita, Rabu (4/2/2026), sopir truk Agus Santoso alias AS ditangkap di Pos Penjagaan II Pelabuhan Gilimanuk. AS diperintahkan L untuk mengambil tiga paket sabu di Hotel Kabin, Jakarta, dengan janji upah Rp50 juta jika berhasil dibawa ke Bali. Polisi menyita barang bukti tersebut; kasus ini berdiri sebagai masalah pertama.

Penangkapan BH (3 kg Sabu)

Pukul 14.30 Wita hari yang sama, Bayu Hidayatullah alias BH ditangkap di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. BH juga diperintahkan L untuk mengambil sabu di Kampung Bahari, Jakarta.

Rencana pengantaran menuju Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi keamanan tiga paket sabu seberat 3 kg; kasus ini terkait jaringan yang sama.

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant memberikan keterangan utama saat konferensi pers. Identitas tersangka, tanpa rincian alamat atau KTP lengkap. Keterangan AS dan BH menjadi dasar rekonstruksi perintah dari L sebagai otak jaringan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

1 Mei 2026 - 19:34 WIB

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Trending di Nasional