Menu

Mode Gelap

Nasional

Dua Kurir 6 Kg Narkoba Diringkus di Pelabuhan Gilimanuk, Senilai Rp 9 Miliar

badge-check


					Polda Bali gelar konferensi pers, Sabtu 7 Februari 2026, daam pengungkapan penggagaln upsaya memasukkan 6 kg narkoba melaluai pelabuhan Gilimanuk,. Foto: Instagram@iwaobali Perbesar

Polda Bali gelar konferensi pers, Sabtu 7 Februari 2026, daam pengungkapan penggagaln upsaya memasukkan 6 kg narkoba melaluai pelabuhan Gilimanuk,. Foto: Instagram@iwaobali

Penulis: Reynaldi Pranata | Redaktur: Priyo Suwarno

BALI, SWARAJOMBANG.COM – Kapolda Bali Inspektur Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers pada Sabtu (7/2/2026) terkait penangkapan dua kurir jaringan narkoba Jakarta-Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada 4 Februari 2026. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 6 kg senilai Rp9 miliar.

Kapolda Daniel menjelaskan penangkapan dua tersangka: Agus Santoso alias AS (49) dengan 2,98 kg sabu, dan Bayu Hidayatullah alias BH (33) dengan 3 kg sabu. Meski terkait sindikat yang sama yang mengendalikan perempuan inisial L dari Jakarta, kedua kasus dipisahkan berdasarkan konstruksi hukum.

“Penyelidikan Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus ini berdasarkan informasi intelijen,” ujar Daniel, tanpa menyebut pelapor spesifik.  Tersangka AS dimingi Rp50 juta, sementara BH mendapat Rp35 juta per kg. 

Penangkapan AS (2,98 kg Sabu)

Pukul 08.00 Wita, Rabu (4/2/2026), sopir truk Agus Santoso alias AS ditangkap di Pos Penjagaan II Pelabuhan Gilimanuk. AS diperintahkan L untuk mengambil tiga paket sabu di Hotel Kabin, Jakarta, dengan janji upah Rp50 juta jika berhasil dibawa ke Bali. Polisi menyita barang bukti tersebut; kasus ini berdiri sebagai masalah pertama.

Penangkapan BH (3 kg Sabu)

Pukul 14.30 Wita hari yang sama, Bayu Hidayatullah alias BH ditangkap di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. BH juga diperintahkan L untuk mengambil sabu di Kampung Bahari, Jakarta.

Rencana pengantaran menuju Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi keamanan tiga paket sabu seberat 3 kg; kasus ini terkait jaringan yang sama.

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant memberikan keterangan utama saat konferensi pers. Identitas tersangka, tanpa rincian alamat atau KTP lengkap. Keterangan AS dan BH menjadi dasar rekonstruksi perintah dari L sebagai otak jaringan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional