Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Diusulkan ke Gubenur Jatim, UMK Jombang Bakal Naik 6,65% Menjadi Rp 3.345.614,77

badge-check


					Isawan Nanang Risdianto, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang. Foto: swarajombang.com. elok apriyanto Perbesar

Isawan Nanang Risdianto, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang. Foto: swarajombang.com. elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2026 sebesar 6,65 persen kepada Gubernur Jawa Timur.

Apabila mendapat persetujuan dari Gubernur, maka UMK Jombang 2026 menjadi Rp Rp 3.345.614,77. Usulan tersebut telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menjelaskan  bahwa  usulan kenaikan UMK Jombang 2026 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang telah disampaikan kepada Bupati Jombang Warsubi.

“Kemarin Abah Bupati sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten terkait penghitungan UMK Jombang 2026. Usulan tersebut langsung kami sampaikan kepada gubernur,” ujar Isawan, Selasa 23 Desember 2025.

Isawan menjelaskan, dasar penghitungan UMK Jombang 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah mengubah rentang nilai alfa dalam formula penghitungan upah minimum. Sebelumnya berada di kisaran 0,1–0,3, kini menjadi 0,5–0,9.

Nilai alfa tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dari hasil pembahasan, disepakati nilai alfa sebesar 0,8.

“Nilai alfa 0,8 ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Dari perhitungan tersebut, muncul angka kenaikan UMK Jombang sekitar Rp 208.610,77. Namun ini masih berupa usulan,” jelas Isawan.

Apabila disetujui oleh Pemprov Jatim, UMK Jombang 2026 akan naik dari Rp 3.137.004 menjadi Rp 3.345.614,77. Dengan demikian, kenaikan upah minimum mencapai sekitar 6,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, keputusan final penetapan UMK tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh usulan UMK dari kabupaten/kota akan dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

“Harapan kami tentu bisa diakomodasi. Mudah-mudahan usulan UMK Jombang ini dapat diterima,” kata Isawan.

Ia menegaskan, kenaikan UMK tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi di Jombang tetap kondusif.

“Yang pertama, ini untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerja. Yang kedua, sebagai penyemangat agar investasi tetap kondusif dan terus meningkat,” tandasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi ketenagakerjaan di Jombang menunjukkan tren positif. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat turun dari 3,75 persen menjadi 3,28 persen.

“Penurunannya cukup signifikan. Artinya, serapan tenaga kerja di sektor industri pengolahan maupun jasa di Jombang berjalan cukup baik,” pungkas Isawan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Yusril Dorong Ombudsman Buka seluruh Temuan dan Izinkan Jurnalis Masuk LP CIbinong

26 September 2026 - 17:56 WIB

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Trending di Nasional