Menu

Mode Gelap

Headline

Dituduh Langgar UU ITE, Ketua Madas M Taufik Melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim

badge-check


					Ketua Madas Swedarah M Taufik (tengah) bersama beberapa lawyernya mendatangani Polda Jatim melaporkan wakil walikota Surabaya  H Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: kompas.jatim.com Perbesar

Ketua Madas Swedarah M Taufik (tengah) bersama beberapa lawyernya mendatangani Polda Jatim melaporkan wakil walikota Surabaya H Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: kompas.jatim.com

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Ketua Ormas Madas Sedarah, Moh Taufik, resmi melaporkan akun media sosial @Cakj1 milik Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim pada Senin (5/1/2026).

Laporan ini menuding akun tersebut menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi terkait kasus pengusiran Nenek Elina, yang berujung kerusuhan di kantor Madas Sedarah di Wonokromo, Surabaya.

Kasus ini berawal dari pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) di Dukuh Kuwukan, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.

Polda Jatim telah menangkap empat tersangka yang ditahan di Rutan Polda Jatim, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman hukuman hingga 5,5 tahun penjara. Tersangka tersebut:

  • Samuel Adi Kristanto (alias SAK), diduga dalang utama.

  • Muhammad Yasin (alias MY).

  • SY (alias Klowor, 56 tahun), ditangkap di warung kopi Jalan Bintang Diponggo pada 30 Desember 2025.

  • WE (40 tahun), ditangkap di Kecamatan Tandes pada 31 Desember 2025, berperan menyuruh SY menjaga rumah.

Penyidik masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam kasus viral ini.

Dugaan Pelanggaran Akun @Cakj1

Taufik menyoroti konten @Cakj1 sejak 24 Desember 2025 yang dinilai melanggar UU ITE, termasuk pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan narasi rasisme.

Akun tersebut dituduh mem-framing Madas Sedarah seolah terlibat dalam kasus Nenek Elina dengan menggunakan atribut ormasnya—klaim yang dibantah Taufik karena tidak ada bukti atribut Madas dipakai.

Konten itu juga memprovokasi aksi premanisme terhadap kantor Madas di Wonokromo. “Premanisme harga mati harus diberantas,” tegas Taufik saat audiensi di Mapolda Jatim, yang dikonfirmasi media lokal hari itu. Ia membentuk tim pengacara untuk mengawal proses hukum.

Pernyataan Taufik ditindaklanjuti Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi yang membentuk Satuan Tugas Anti Premanisme dan Mafia Tanah.

Langkah ini merujuk pada perilaku pelanggaran hukum, termasuk puncak kasus pengusiran keji terhadap Nenek Elina. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Kecelakaan KA di Bekasi Korban Jiwa Naik 15 Orang 88 Lukaluka, Dedi Mulyadi: Santunan Korban Meninggal Rp50 Juta/ Jiwa

28 April 2026 - 17:23 WIB

Korban Bertambah Jadi 14 Orang Tewas 84 Lukaluka Kecelakaan KA di Bekasi

28 April 2026 - 14:52 WIB

7 Orang Tewas 29 Luka luka, Akibat Kecelakaan Segi Tiga Argo Bromo, KRL dan Taksi Listrik di Bekasi

28 April 2026 - 10:22 WIB

Trending di Headline