Menu

Mode Gelap

Headline

Dituduh Langgar UU ITE, Ketua Madas M Taufik Melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim

badge-check


					Ketua Madas Swedarah M Taufik (tengah) bersama beberapa lawyernya mendatangani Polda Jatim melaporkan wakil walikota Surabaya  H Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: kompas.jatim.com Perbesar

Ketua Madas Swedarah M Taufik (tengah) bersama beberapa lawyernya mendatangani Polda Jatim melaporkan wakil walikota Surabaya H Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: kompas.jatim.com

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Ketua Ormas Madas Sedarah, Moh Taufik, resmi melaporkan akun media sosial @Cakj1 milik Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim pada Senin (5/1/2026).

Laporan ini menuding akun tersebut menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi terkait kasus pengusiran Nenek Elina, yang berujung kerusuhan di kantor Madas Sedarah di Wonokromo, Surabaya.

Kasus ini berawal dari pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) di Dukuh Kuwukan, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.

Polda Jatim telah menangkap empat tersangka yang ditahan di Rutan Polda Jatim, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman hukuman hingga 5,5 tahun penjara. Tersangka tersebut:

  • Samuel Adi Kristanto (alias SAK), diduga dalang utama.

  • Muhammad Yasin (alias MY).

  • SY (alias Klowor, 56 tahun), ditangkap di warung kopi Jalan Bintang Diponggo pada 30 Desember 2025.

  • WE (40 tahun), ditangkap di Kecamatan Tandes pada 31 Desember 2025, berperan menyuruh SY menjaga rumah.

Penyidik masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam kasus viral ini.

Dugaan Pelanggaran Akun @Cakj1

Taufik menyoroti konten @Cakj1 sejak 24 Desember 2025 yang dinilai melanggar UU ITE, termasuk pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan narasi rasisme.

Akun tersebut dituduh mem-framing Madas Sedarah seolah terlibat dalam kasus Nenek Elina dengan menggunakan atribut ormasnya—klaim yang dibantah Taufik karena tidak ada bukti atribut Madas dipakai.

Konten itu juga memprovokasi aksi premanisme terhadap kantor Madas di Wonokromo. “Premanisme harga mati harus diberantas,” tegas Taufik saat audiensi di Mapolda Jatim, yang dikonfirmasi media lokal hari itu. Ia membentuk tim pengacara untuk mengawal proses hukum.

Pernyataan Taufik ditindaklanjuti Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi yang membentuk Satuan Tugas Anti Premanisme dan Mafia Tanah.

Langkah ini merujuk pada perilaku pelanggaran hukum, termasuk puncak kasus pengusiran keji terhadap Nenek Elina. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum