Menu

Mode Gelap

Headline

Dituduh Langgar UU ITE, Ketua Madas M Taufik Melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim

badge-check


					Ketua Madas Swedarah M Taufik (tengah) bersama beberapa lawyernya mendatangani Polda Jatim melaporkan wakil walikota Surabaya  H Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: kompas.jatim.com Perbesar

Ketua Madas Swedarah M Taufik (tengah) bersama beberapa lawyernya mendatangani Polda Jatim melaporkan wakil walikota Surabaya H Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: kompas.jatim.com

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Ketua Ormas Madas Sedarah, Moh Taufik, resmi melaporkan akun media sosial @Cakj1 milik Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim pada Senin (5/1/2026).

Laporan ini menuding akun tersebut menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi terkait kasus pengusiran Nenek Elina, yang berujung kerusuhan di kantor Madas Sedarah di Wonokromo, Surabaya.

Kasus ini berawal dari pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) di Dukuh Kuwukan, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.

Polda Jatim telah menangkap empat tersangka yang ditahan di Rutan Polda Jatim, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman hukuman hingga 5,5 tahun penjara. Tersangka tersebut:

  • Samuel Adi Kristanto (alias SAK), diduga dalang utama.

  • Muhammad Yasin (alias MY).

  • SY (alias Klowor, 56 tahun), ditangkap di warung kopi Jalan Bintang Diponggo pada 30 Desember 2025.

  • WE (40 tahun), ditangkap di Kecamatan Tandes pada 31 Desember 2025, berperan menyuruh SY menjaga rumah.

Penyidik masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam kasus viral ini.

Dugaan Pelanggaran Akun @Cakj1

Taufik menyoroti konten @Cakj1 sejak 24 Desember 2025 yang dinilai melanggar UU ITE, termasuk pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan narasi rasisme.

Akun tersebut dituduh mem-framing Madas Sedarah seolah terlibat dalam kasus Nenek Elina dengan menggunakan atribut ormasnya—klaim yang dibantah Taufik karena tidak ada bukti atribut Madas dipakai.

Konten itu juga memprovokasi aksi premanisme terhadap kantor Madas di Wonokromo. “Premanisme harga mati harus diberantas,” tegas Taufik saat audiensi di Mapolda Jatim, yang dikonfirmasi media lokal hari itu. Ia membentuk tim pengacara untuk mengawal proses hukum.

Pernyataan Taufik ditindaklanjuti Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi yang membentuk Satuan Tugas Anti Premanisme dan Mafia Tanah.

Langkah ini merujuk pada perilaku pelanggaran hukum, termasuk puncak kasus pengusiran keji terhadap Nenek Elina. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum