Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BANDUNG.COM, SWARAJOMBANG.COM- Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, tertangkap membeli narkoba jenis sabu lewat drone. Insiden ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 14.40 WIB, ketika sebuah drone menerbangkan paket sabu seberat 25 gram ke dalam area lapas dan menjatuhkannya.
Petugas lapas yang curiga langsung merekam pergerakan drone dan berhasil mengamankan paket tersebut. Narapidana yang diketahui memesan sabu tersebut adalah Alvi Muhammad (29), yang sudah divonis kasus narkotika.
Alvi memesan sabu melalui media sosial Instagram dengan harga sekitar Rp18 juta dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Paket sabu yang dijatuhkan drone awalnya diambil oleh narapidana lain bernama Hendra, yang mengaku hanya disuruh mengambil tanpa mengetahui isi paket, kemudian diserahkan kepada Alvi.

Polisi kini sedang memburu pelaku yang mengoperasikan drone dari luar lapas dan tengah menyelidiki jaringan di balik modus penyelundupan narkoba menggunakan teknologi drone yang merupakan modus baru di Lapas Jelekong. Pihak lapas juga meningkatkan pengamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa kasus penyelundupan narkoba menggunakan drone ini menunjukkan kompleksitas tantangan pengamanan di dalam lapas.
Ia menegaskan bahwa modus penyelundupan semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi seperti drone, namun pihak lapas telah membekali personel dengan kepekaan dan kesiapsiagaan tinggi sehingga pengamanan tidak mudah ditembus.
Ahmad Tohari juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami bagaimana narapidana bisa mengakses media sosial dan menggunakan alat komunikasi di dalam lapas, karena menurut aturan, narapidana dilarang memiliki atau menggunakan telepon genggam, apalagi untuk transaksi narkoba.
Ia menegaskan komitmen lapas untuk menjaga keamanan dengan ketat tanpa memberi celah bagi penyelundupan.
Kronologi
Pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 14.40 WIB, petugas lapas mencurigai pergerakan sebuah drone yang melintas di atas blok hunian lapas. Drone tersebut masuk ke area lapas dan menjatuhkan sebuah bungkusan mencurigakan.
Petugas dengan sigap merekam dan mengikuti pergerakan drone tersebut. Setelah drone menjatuhkan bungkusan, petugas langsung mengamankan barang itu sebelum drone kabur.
Bungkusan yang dijatuhkan drone berisi narkotika jenis sabu seberat total 25 gram. Barang bukti ini kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandung untuk penanganan lebih lanjut.
Narapidana bernama Alvi Muhammad (29), yang sudah divonis kasus narkotika, mengaku memesan sabu tersebut melalui media sosial dengan harga sekitar Rp18 juta dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Sabu itu awalnya diambil oleh narapidana lain bernama Hendra dan kemudian diserahkan kepada Alvi.
Polisi kini memburu pelaku yang mengoperasikan drone dari luar lapas dan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik modus penyelundupan narkoba menggunakan drone yang merupakan modus baru di lapas tersebut.
Kepala Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan menegaskan bahwa meskipun modus penyelundupan semakin canggih, pengamanan lapas tetap ketat dan petugas sudah dibekali kesiapsiagaan tinggi sehingga tidak mudah ditembus.
Kronologi ini menggambarkan respons cepat petugas lapas dalam menghadapi modus baru penyelundupan narkoba menggunakan teknologi drone di Lapas Jelekong. **