Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Merasa lahan sawahnya yang berlokasi di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diserobot oleh PT Kema Sejahtera, Elton Monopo Boen melaporkan pemilik lahan tersebut ke Polres Jombang.
Dengan slogan Polisi Presisi, setelah meminta keterangan dari pelapor pada tanggal 19 dan 20 April 2023, tiga orang saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Dalam keterangannya kepada SWARAJOMBANG.com (26/4/2023) Elton Monopo Boen melalui pengacaranya M Zainal Fanani, SH mengatakan, lahan sawah kliennya yang lokasinya tepat di pinggir jalan raya Kabuh telah berdiri bangunan pagar yang dibangun oleh PT Kema Sejahtera.
Mengetahui di atas lahan sawahnya berdiri bangunan pagar yang pembangunannya tanpa seizin dirinya, Elton Manopo melaporkan ke Kantor ATN/BPN Jombang meminta agar dilakukan pengukuran ulang lahan sesuai dengan gambar bidang.
Hasil ukur ulang oleh petugas ukur dari Kantor ATR/BPN Jombang yang disaksikan oleh pihak Muspika Kabuh dan wakil dari Pemerintah Desa Sukodadi, menyebutkan bahwa bangunan pagar milik PT Kema Sejahtera memang menjorok masuk ke lahan milik Elton Manopo Boen.
Atas hasil ukur ulang tersebut, Kantor ATR/BPN Jombang mengambil langkah melakukan pengembalian batas tanah dengan menggunakan pathok (beton pembatas) sebagai tanda atas lahan seluas 1.351 M2 tersebut.
“Iya betul mas, Kantor BPN telah membuat berita acara pengembalian batas sertifikat hak milik Nomor 154 atas nama klien kami,” jelas Fanani, pengacara Elton Manopo kepada SWARAJOMBANG.com.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat dihubungi SWARAJOMBANG.com via selulernya kamis (27/4/2023) terkait kasus tersebut mengatakan dirinya belum mengetahui proses hukumya sampai dimana.
“Belum tahu perkembangannya mas, coba nanti saya cheknya dulu ya,” jawabnya singkat.
Secara terpisah Dwi Andika, aktivis Aliansi LSM Jombang yang juga sabagai saksi atas dugaan penyerobotan lahan tersebut membenarkan hal itu.
Dwi Andika mengatakan bahwa PT Kema Sejahtera selain melakukan dugaan penyerobotan lahan juga diduga membangun pagar tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bagaimana membangun tidak ngawur, wong bangunan pagarnya tanpa ada dokumen perizinan kok. Dan itu sudah saya cek di Dinas PUPR dan Dinas PTSP,” ungkap Dwi Andika.
Dijelaskan juga oleh Dwi Andika, sebuah indikasi bahwa PT Kema Sejahtera dalam membangun pagar tidak mengetahui batas lahan milik orang lain karena tidak mengantongi izin PBG.
“Bila PT Kema Sejahtera mengantongi izin PBG dalam membagun pagar pasti tidak akan melanggar batas lahan orang lain, karena ada rujukannya,” pungkas Dwi.