Penulis: Mayang K. Mahadhika | Editor: Priyo Suwarno
BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggebrak dengan ungkapan dugaan penyimpangan masif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, termasuk korupsi Rp 800 miliar yang merugikan negara, sambil mengumumkan restrukturisasi besar-besaran pada 22 Januari 2026 di Bandung.
Dedi kerap menyoroti pengelolaan BUMD era sebelumnya yang bermasalah. Salah satu kasus mencuat di PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan Migas Utama Jabar (MUJ), yang menyebabkan kerugian negara Rp 86,2 miliar dari dana PI 10% senilai Rp 800 miliar yang diterima MUJ dari Pertamina sejak 2017.
Tersangka mencakup mantan Dirut MUJ Begin Troys, Dirut ENM Ruli Adi Prasetia, serta Nugroho Widiyantoro dari PT Serba Dinamik, akibat subkontrak ilegal.
Dedi membatalkan anggaran sewa mobil listrik BUMD senilai Rp 11 miliar (Rp 350 juta per mobil per tahun), yang dicurigai sebagai kedok pengaliran dana melalui anak perusahaan baru.
Selain itu, ia soroti utang BUMD ke Bank BJB mencapai Rp 3,6-3,7 triliun yang membebani keuangan daerah, serta rencana penggabungan BUMD menjadi dua perseroan daerah setelah kasus korupsi berulang.
Tuduhan korupsi langsung terhadap Dedi, seperti proyek perumahan bersama Menteri Maruarar Sirait, dibantahnya sebagai hoaks karena proyek tersebut sudah berjalan sebelum ia menjabat.
Fokus utamanya adalah reformasi BUMD agar independen, bebas intervensi politik, dan dikelola profesional.
Solusi Super Holding
Dedi mengusulkan restrukturisasi masif dengan menyatukan puluhan BUMD menjadi satu super holding mulai pekan depan, mencontoh model Danantara nasional—kecuali Bank BJB yang tetap berdiri sendiri.
Tujuannya membersihkan BUMD “hantu” yang hanya nama tanpa operasional, serta mengoptimalkan aset daerah di atas Rp 4 triliun untuk dorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Netral dari Politik
Pengelolaan BUMD harus dipisahkan dari politik, tanpa penempatan orang kepercayaan di direksi atau komisaris, dan prioritaskan tenaga profesional independen. Langkah ini juga hapus kontrak tidak efisien seperti sewa mobil listrik Rp 11 miliar guna cegah penyimpangan. DPRD Jabar menyambut baik peleburan ini sebagai upaya realistis menyembuhkan BUMD yang stagnan, dengan target transparansi, sinergi antar-BUMD, dan hilirisasi ekonomi daerah. **











