Menu

Mode Gelap

Headline

Curi 5 Ekor Burung Cendet di Baluran, Jaksa Tuntut Hukuman 2 Tahun Kakek Munasir

badge-check


					Kakek Munasir, 73, dipelukan saudaranya saat keluar dari sidang Pengadilan Negeri, Situbondo. Ia dituntut hukuman 2 tahun penjara, dalam sidang tuntutan Kamis, 11 Desember 2025. Foto: Kolase/instagram@situbondo_explore Perbesar

Kakek Munasir, 73, dipelukan saudaranya saat keluar dari sidang Pengadilan Negeri, Situbondo. Ia dituntut hukuman 2 tahun penjara, dalam sidang tuntutan Kamis, 11 Desember 2025. Foto: Kolase/instagram@situbondo_explore

Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor:  Priyo Suwarno

SITUBONDO, SWARAJOMBANG.COM- Bayangkan hidup di ujung tanduk, di mana lapar lebih menakutkan daripada jeruji besi. Itulah kisah Masir, kakek berusia 73 tahun dari Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.

Tanpa pekerjaan tetap, hanya bergantung pada lahan gersang dan tangan keriputnya, Masir nekat menangkap lima ekor burung cendet di Taman Nasional Baluran—kawasan suci alam yang dilindungi undang-undang. Ia menjualnya Rp30 ribu per ekor, cukup untuk nasi sehari bagi keluarganya yang pas-pasan.

Ini bukan pertama kalinya. Masir sudah tertangkap keenam kali atas pelanggaran serupa, pernah ditegur berulangkali. Di usia yang seharusnya menikmati masa tua tenang, ia masih berjuang melawan kemiskinan yang menghimpit desa-desa terpencil seperti miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo tetap menuntut dua tahun penjara pada sidang 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Situbondo, merujuk Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hukuman maksimalnya lima tahun penjara plus denda Rp100 juta—derita berlipat untuk pelaku pemikat burung di zona konservasi.

Kuasa hukum Masir tak menyerah. Pada pledoi 11 Desember 2025, mereka memohon keringanan, menyoroti usia lanjut kliennya, kondisi ekonomi yang morat-marit, dan ketiadaan kerugian negara signifikan.

“Klien saya pasrah, tapi tolong pertimbangkan hati nurani keadilan,” ujar pengacara itu. Hingga kini, 12 Desember 2025, sidang menuju putusan hakim, seperti dikonfirmasi Humas PN Situbondo.

Burung Cendet

Burung cendet—atau bentet kelabu (Lanius schach)—bukan sekadar burung biasa. Dengan suara nyaring variatif yang menirukan alam sekitar, ia jadi idola pecinta kicau.

Tubuh ramping 20-25 cm, kepala abu-abu ber-topeng hitam, dada keabu-abuan, punggung cokelat kemerahan, ekor panjang, paruh kuat, dan cakar tajam menjadikannya predator ulung: memangsa jangkrik, belalang, ulat, hingga kadal kecil dari pos bertengger di pepohonan.

Hidup di semak belukar, perkebunan, sawah, hingga 1.600 mdpl, cendet tersebar luas di Asia Tenggara termasuk Jawa, Sumatra, Madura. Di Indonesia, variannya seperti cendet Jawa atau Madura terkenal “fighter” di lomba kicau. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum