Penulis: Syaifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Komisaris Besar Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggelar konferensi pers, Senin 27 Januari 2025, memberikan informasi detail mengenai kronologi dan motif di balik pembunuhan tragis mutilasi terhadap Uswatun Khasana, 29.
Polisi berhasil meringkus tersangka pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto alias Anto, 33, warga desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ia mengaku sebagai suami siri korban, Uswatun Khasanah.
Antok sehari-hari dikenal sebagai ketua ranting sebuah perguruan pencak silat di kabupaten Tulungagung. Selain itu, ia juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sering berkomunikasi dengan anggota kepolisian setempat.
Pada KTP-nya, tertera status sebagai pelajar/mahasiswa, aktivitasnya di masyarakat lebih banyak terkait dengan organisasi pencak silat dan kegiatan sosial lainnya.
Selain itu tersangka sering melakukan terlibat dalam jual beli mobil, tetapi jenis mobil yang dipasarkan adalah mobil bodong, mobil kreditan, dan mobil gadai.
Farman menjelaskan tersangka pelaku Rahmat Tri Hartanto memutuskan untuk memutilasi jasad Uswatun Khasanah karena beberapa alasan yang berkaitan dengan emosional dan psikologis. Motif utama di balik tindakan tersebut adalah sakit hati dan cemburu.
Rahmat merasa bahwa Uswatun pernah menjalin hubungan dengan pria lain. Korban pernah memasukkan pria lain di rumah kosanya di Tulungung. Pelaku merasa terkhianati dan marah.
Alasan kedua, pelaku mengaku tersinggung oleh sikap keluarga Uswatun. Rahmat merasa tertekan karena hubungan mereka yang tidak diakui secara resmi—Rahmat mengklaim sebagai suami siri Uswatun untuk mengelabui orang lain.
Selain itu, kata Kombes Farman, pelaku merasa sakit hati kepada korban, karena korban menyatakan tidak menyukai anak perempuan tersangka. bahkan menyumpahinya kelak dewasa akan menjadi ‘wanita nakal’.
“Keputusan untuk memutilasi jasad korban tampaknya merupakan upaya untuk menghilangkan jejak dan menghindari penangkapan setelah melakukan pembunuhan itu,” kata Kombes Farman.
Jual Mobil Uswatun
Saat Rohmad Tri Hartanto, alias Anto, membawa jasad Uswatun Khasanah menggunakan mobil Toyota Veloz, posisi mobil Suzuki Ertiga milik Uswatun tidak berada di tempatnya. M obil Suzuki Ertiga milik Uswatun Khasanah telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan Rohmad Tri Hartanto, alias Anto.
Mobil tersebut merupakan salah satu dari tiga mobil yang diamankan oleh polisi, dan diketahui bahwa mobil itu dijual oleh Anto setelah kejahatan terjadi.
Menurut laporan, mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor AG 1078 PB dijual oleh Anto melalui media online dengan harga sekitar Rp 53 juta. Selain Suzuki Ertiga, dua mobil lainnya yang disita adalah Toyota Vios dan Toyota Avanza, yang digunakan oleh Anto dalam proses kejahatan dan pembuangan jasad korban.
Anto menggunakan mobil Toyota Veloz untuk membuang jasad Uswatun, sedangkan Suzuki Ertiga sudah tidak ada di tangan pelaku pada saat itu. Informasi tentang penjual mobil Suzuki Eretiag milik Uswatun masih belum jelas.
Kronologi kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah oleh Rohmad Tri Hartanto alias Anto berlangsung dalam beberapa tahap yang dramatis dan tragis. Berikut adalah rangkuman kronologisnya:
Kronologi:
19 Januari 2025, Anto dan korban berkomunikasi melului whatapps, bertemu dan check-in di Hotel Adi Surya, Kediri. Antak mengendari mobil Toyota Veloz, sedangkan Uswatun mengendari mobil Suzuki Ertiga putih. Malam di hotel, terjadi cekcok setelah terjadi pertengkaran. Anto mencekik Uswatun hingga meninggal dunia. Hal itu dilakukan, karena Antok merasa sakit hati, karena menganggap Uswatun tidak setia dan sering meminta uang kepadanya. Bahkan malam itu, tersangka sudah siapkan uang Rp 1 juta diberikan kepada korban.
20 Januari 2025, dini hari Anto memutilasi jasad Uswatun menggunakan pisau dan alat lainnya. Ia memotong bagian tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper berwarna merah.
Pembuangan Potongan Tubuh:
-
- Setelah mutilasi, Anto membuang potongan tubuh Uswatun di beberapa lokasi berbeda:
- Bagian tubuh pertama dibuang di Ngawi pada 21 Januari 2025.
- Kaki korban dibuang di Ponorogo.
- Kepala korban dibuang di Trenggalek pada 22 Januari 2025.
- Setelah mutilasi, Anto membuang potongan tubuh Uswatun di beberapa lokasi berbeda:
23 Januari 2025, warga menemukan koper merah berisi tubuh korban desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Sekaligus polisi bergerak melakukan penyelidikan.
24 Januari 2025, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menemukan alamat korban. Langsung menghubungi keluarga korban di Garum, Blitar.
25 Januari 2025, dinihari polisi menguntit terangka dan menangkapnya di wilayah jalan utama Ponorogo – Madiun, di perempatan lampur merah di Pandean, kota Madiun. Saat itu pula, polisi membawa pelaku untuk menunjukkan dimana bagian tubuh korban dibuang.
26 Januari 2025, polisi telah melengkapi barang bukti dan pengakuan tersangka membawa ke Bareskrim, Polda Jatim. Penangkapan dan proses hukum terhadap Anto berlangsung pada malam hari, tepatnya pukul 21.33 WIB pada 26 Januari 2025.
Pewtugas Jatanras Polda Jatim membawa Rohmad Tri Hartanto, alias Anto, ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus mutilasi Uswatun Khasanah. Berikut adalah rincian barang bukti yang telah ditemukan:
- Koper Merah: Koper berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban ditemukan di Ngawi.
- Pisau: Sebilah pisau dapur dengan sarung hijau sepanjang 20 cm, yang digunakan untuk memutilasi korban. Meskipun pisau tersebut tidak ditemukan bercak darah, pelaku mengakui bahwa ia menggunakan pisau itu untuk memotong tubuh Uswatun.
- Resapan Darah: Sampel darah diambil dari dinding kamar hotel dan area dekat pembuangan air, yang identik dengan darah korban.
- Pakaian Tersangka: Celana panjang cokelat milik pelaku yang positif terciprat darah manusia, dan kaos lengan pendek hitam yang diperiksa tetapi negatif darah.
- Mobil: Tiga unit mobil disita, termasuk mobil Toyota Veloz yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban dari Kediri ke lokasi pembuangan.
- Rekaman CCTV: Rekaman CCTV dari hotel menunjukkan aktivitas pelaku saat membawa koper berisi jasad dan saat meninggalkan hotel
- Tulang Klavikula: Sebuah tulang klavikula (selangka) yang diambil dari otopsi mayat di RSUD Ngawi, yang juga identik dengan darah korban.
Rohmad Tri Hartanto, alias Anto, dihadapkan pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus pembunuhan berencana Uswatun Khasanah. Pasal ini menyatakan:“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Untuk pasal ini hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Alternatif hukuman yang juga dapat diterapkan atau pidana penjara selama dua puluh lima tahun.**