Menu

Mode Gelap

Headline

Cegah Dini Perceraian ASN, Pemkab Jombang Hadirkan Pakar Psikologi dari UIN Surabaya

badge-check


					ASN serta pengurus Dharma Wanita secara offline dan online, mengkiktui acara pembicnaan bina rumah tangga harmonis dan pencegaan perceraian di kalangan ASN, dilaksanakan di pemkab Jombang, Ranu 19 November 2025. Foto: jombangkab.god.id Perbesar

ASN serta pengurus Dharma Wanita secara offline dan online, mengkiktui acara pembicnaan bina rumah tangga harmonis dan pencegaan perceraian di kalangan ASN, dilaksanakan di pemkab Jombang, Ranu 19 November 2025. Foto: jombangkab.god.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBAN– Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam menjaga fondasi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu penopang utama keberhasilan pelayanan publik.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, dilaksanakan kegiatan bertajuk “Pembinaan Keharmonisan Rumah Tangga dan Pencegahan Dini Perceraian ASN” pada Rabu, 19 November 2025,  di Gedung Bung Tomo, kantor Pemkab Jombang.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN Pemkab Jombang serta pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan, secara luring dan daring.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., ini merupakan respons proaktif terhadap tren naiknya angka perceraian di kalangan ASN, khususnya di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Jombang, yang pada tahun 2023 maupun tujuh bulan pertama 2024 sama-sama mencatat 31 kasus perceraian.

Sekda Agus menekankan bahwa ASN memegang dua amanah sekaligus, yakni profesionalisme di tempat kerja dan keharmonisan dalam keluarga. Keduanya saling berkaitan; kestabilan emosional dan dukungan keluarga yang harmonis menjadi fondasi penting untuk ASN dapat menjalankan tugas secara optimal.

Ia mengingatkan seluruh peserta, khususnya yang beragama Islam, bahwa pernikahan adalah “Mitsaqan Ghalidza” atau perjanjian agung sebagaimana islam ajarkan (QS. An-Nisa: 21).

Pernikahan adalah tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan penuh kesadaran karena perceraian, meskipun dihalalkan, adalah perbuatan yang tidak disukai Allah. Dengan demikian, upaya pembinaan ini menjadi langkah preventif penting agar angka perceraian tidak terus meningkat.

Pemkab Jombang juga menegaskan kepatuhan terhadap regulasi terkait pernikahan dan perceraian ASN, yaitu PP Nomor 10 Tahun 1983 dan revisinya, PP Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi ini bertujuan mencegah praktik poligami dan perceraian yang sembarangan, sekaligus memberikan mekanisme pengawasan demi melindungi istri dan anak sebagai anggota keluarga.

Proses mediasi dan persetujuan panjang sebelum pemberian izin perceraian oleh Bupati merupakan ruang refleksi bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Sekda menyampaikan contoh nyata bagaimana mediasi mampu membangkitkan komitmen kuat seorang istri untuk mempertahankan rumah tangga, bahkan dengan pengorbanan besar.

Pembinaan bukan hanya soal menghindari perceraian, tetapi juga membekali ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan pengetahuan dan kesadaran membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

ASN di Jombang diharapkan tidak hanya dikenal kompeten dalam bekerja, tetapi juga menjadi contoh keteladanan dalam kehidupan keluarga. Hal ini diyakini akan melahirkan birokrasi yang kuat dan pelayanan publik yang berkualitas.

Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar MKP, diwakili Plt. Sekretaris BKPSDM, Cris Maya Rinelda, S.T., M.KP, menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan strategi penting untuk menekan potensi konflik dalam keluarga ASN.

Tujuannya mencakup penumbuhan kesadaran akan komunikasi sehat, pemahaman bahwa pernikahan memuat hak dan tanggung jawab, serta peningkatan literasi emosional agar ASN mampu mengelola stres dan tekanan kerja tanpa merusak keharmonisan rumah tangga. Pendekatan preventif melalui konsultasi dan pembinaan berkelanjutan diharapkan mampu meminimalisir risiko perceraian.

Acara menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai bidang, termasuk Hakim Pengadilan Agama Jombang, Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H., M.H., dan Psikolog dari UIN Surabaya, Dr. Nailatin Fauziah, S.Psi., M.Si. Materi meliputi strategi komunikasi pasangan suami istri dan anak demi menjaga keharmonisan, optimalisasi mediasi konflik rumah tangga, serta evaluasi proses pembinaan dan pemberian izin perceraian ASN di Pemkab Jombang. Peserta secara aktif mengikuti paparan dan sesi diskusi untuk menggali solusi membangun keluarga harmonis.

Sekda Agus Purnomo mengakhiri sambutannya dengan mengajak seluruh ASN menjadikan keluarga sebagai ruang kembali yang menenangkan sekaligus sumber energi positif dalam menjalankan tugas kedinasan. Dengan fondasi keluarga kuat dan harmonis, ASN diharapkan dapat lebih fokus dan optimal dalam melayani masyarakat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Trending di Headline