Menu

Mode Gelap

Nasional

Bus PO Harapan Jaya Melaju Ugal-ugalan Diduga Mabuk, Polisi Temukan Botol Minuman Keras lalu Menahan Sopir dan Kernet

badge-check


					Petugas Turjawali Lantas Polres Jombang temukan botol berisi minuman keras, saat menyetop dan menggeledah PO Bus Harapan Jaya, di sekitar perlintasan rel KA Bandarkedungmulyo.  Senin 16 Februari 2026. Foto: Instagram@kabarjombangdotcom Perbesar

Petugas Turjawali Lantas Polres Jombang temukan botol berisi minuman keras, saat menyetop dan menggeledah PO Bus Harapan Jaya, di sekitar perlintasan rel KA Bandarkedungmulyo. Senin 16 Februari 2026. Foto: Instagram@kabarjombangdotcom


Penulis : Sri Muryanto | Redaktur: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Satuan Turjawali Satlantas Polres Jombang secara tegas menindak sopir dan kernet bus PO Harapan Jaya yang diduga mengemudi dalam kondisi mabuk.

Petugas Turjawali mendeteksi bus bernomor polisi AG 7044 US bergerak sembarangan dan marka jalan di Jalan Raya Perlintasan Rel Kereta Api Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, sekitar pukul 17.15-17.25 WIB.

Bus itu dikejar dan diberhenikan, ketika petugas melihat kendaraan penumpang itu melaju ugal-ugalan saat berada di area perlintasan rel Bandarkedungmulyo, Jombang, Senin sore (16/2/2026). 

Mereka langsung menghentikan kendaraan karena pengaruh alkohol, dengan penggeledahan kabin menemukan botol arak serta bau menyengat dari kru bus.

“Maaf kepada bapak dan ibu-ibu, perjalanan Anda terganggu. Semua ini demi keselamatan Bapak dan Ibu sekalian lagi,” ujar petugas saat itu. Setelah penggeledahan, polisi menemukan botol bekas minuman berbau alkohol sebagai bukti.

Polisi bertindak cepat dengan memindahkan seluruh penumpang ke bus pengganti agar perjalanan terus aman, sambil menahan pengemudi, kernet, dan kru bus. Mereka berkoordinasi dengan pihak PO Harapan Jaya untuk menyediakan bus lain untuk angkut penumpang.

Sopir berinisial AB (31) asal Mojokerto dan kernet DI (27) warga Tulungagung ditangkap di tempat kejadian. Keduanya dibawa ke kantor Satlantas untuk tes kesehatan oleh Unit Urkes, kemudian diserahkan ke Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut. Bus ditahan sementara selama satu bulan sebagai bentuk sanksi.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap bus yang melintas di wilayahnya.

Petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang merespon cepat terhadap sopir dan kernet bus PO Harapan Jaya yang diduga mabuk saat mengemudi nekat di Jombang pada 16/2/2026.

Mereka mendeteksi bus melaju ugal-ugalan serta melintasi marka jalan di perlintasan rel Bandarkedungmulyo sekitar pukul 17.25 WIB, lalu dihentikan untuk pemeriksaan.

Petugas mencium bau alkohol, menemukan botol arak di kabin, dan segera menurunkan 61 penumpang untuk menjaga keselamatan. Polisi bekoordinasi dengan PO Harapan Jaya menyediakan bus pengganti bagi penumpang. Bus AG 7044 US disita sementara selama satu bulan sebagai sanksi tegas.

Kasus ini ditangani Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang, dengan AKP Anjar Rahmad Putra sebagai Kasat Lalu Lintas yang menyampaikan pernyataan soal pengawasan ketat. Petugas akan dikirim ke bus lokal pada 16/2/2026.

Unit Urkes melakukan tes kesehatan terhadap sopir AB dan kernet DI di kantor Satlantas. AKP Anjar Rahmad Putra, yang menjabat Kasat Lalu Polres Jombang sejak Januari 2026, menekankan bahwa tindakan ini bagian dari pengawasan bus ugal-ugalan.

Kronologi

  • 17.15 WIB: Sistem patroli engaturan Turjawali mendeteksi bus AG 7044 US melaju ugal-ugalan dan melanggar marka jalan di Jalan Raya Perlintasan Rel KA Bandarkedungmulyo.

  • 17.25 WIB: Petugas menghentikan bus untuk pemeriksaan dokumen; mencium bau alkohol menyengat dari sopir AB (31) dan kernet DI (27).

  • Penggeledahan kabin: Ditemukan satu botol arak sebagai barang bukti.

  • Evakuasi penumpang: 61 penumpang diturunkan demi keselamatan; koordinasi dengan PO Harapan Jaya untuk pengganti bus.

  • AB dan DI dibawa untuk pemeriksaan oleh Unit Urkes.

  • Serahan kasus: Keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Sat Samapta untuk proses hukum.

  • Sanksi kendaraan: Bus disita sementara di kantor Satlantas selama satu bulan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

Trending di Headline