Menu

Mode Gelap

Hukum

Buron Sepekan, Pembunuh Wanita Tua Mancilan Dibekuk

badge-check


					Pelaku pembunuhan saat digelandang petugas Perbesar

Pelaku pembunuhan saat digelandang petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Meski sempat buron selama sepekan, akhirnya pelaku pembunuhan wanita tua yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang.

Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah Purnomo (60), yang merupakan suami diri korban. Pria tua ini diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Sebelumnya, petugas mendapati kasus pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (60), lansia warga Mancilan, Kecamatan Mojoagung Jombang yang jasadnya ditemukan membusuk di rumahnya.

Dari penyelidikan yang cukup lama, pelaku pembunuhan tersebut mengarah kuat terhadap suami siri korban. Pasalnya, saat jasad korban ditemukan, pelaku tak ada. Bahkan, motor maupun sejumlah uang maupun perhiasan milik korban juga raib.

Yakin dengan buruannya, petugas mencari keberadaan pelaku. Dan akhirnya, pelaku berhasil dibekuk. “Diamankan di Rajasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, di sebuah kamar kos pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.15,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim, Senin (24/11/2025)

Dari penangkapannya, petugas juga amankan barang bukti berupa uang milik korban sebesar Rp 59 juta serta perhiasan berupa gelang dan cincin korban yang digondol pelaku.

Sebelum melarikan diri, Purnomo menghabisi nyawa Retno setelah pertengkaran hebat pada Minggu (9/11/2025) malam.

Pelaku yang terbawa emosi diduga memukul korban menggunakan linggis berkali-kali, mengenai kepala, dada, dan tangan Retno. Jasadnya ditemukan membusuk olehbanak korban yang curiga lantaran selama empat hari ibunya tak berkabar pada Kamis (13/11/2025) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist
Trending di Headline