Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjardowo, yang mampu mengolah sampah menjadi RDF Seger. Sebuah fasilitas pengelolaan sampah pengelolaan dan pengembangan TPA ini didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengolahan ini bekerja sama dengan Pemerintah Jerman dalam program pengelolaan sampah ramah lingkungan, namun kepemilikan dan pengelolaan operasional TPA berada di bawah Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat
TPA ini memliki program Refuse Derived Fuel (RDF) dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, bekerjasama PT SIG untuk dijadikan bahan bakar. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa meminimalkan tumpukan sampah yang ada di TPA Banjardowo, Jombang.

Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat, khususnya sampah anorganik yang mudah terbakar seperti plastik non-recycle, kertas, kardus, dan bahan lain yang tidak dapat didaur ulang.
Sampah ini melalui proses pengumpulan, pemilahan, pencacahan, pengeringan (biasanya dengan metode biodrying untuk menurunkan kadar air di bawah 25%), dan pembentukan menjadi bentuk seperti pelet, briket, atau serpihan yang seragam agar mudah disimpan, diangkut, dan dibakar sebagai sumber energi.
RDF berfungsi sebagai sumber energi alternatif yang dapat menggantikan bahan bakar fosil seperti batu bara, terutama di industri seperti pabrik semen dan pembangkit listrik.
Penggunaan RDF membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) hingga 90%, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menambah nilai ekonomi dari sampah yang sebelumnya tidak bernilai.
Singkatnya, RDF adalah bahan bakar yang berasal dari sampah padat yang diolah secara khusus sehingga dapat digunakan sebagai energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil
Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang menjelaskan mesin gibrig sampah akan memilah sampah antara sampah organik dan anorganik.

Sampah anorganik akan kami lakukan tracing kemudian kami pilah dan akan menjadi RDF, selain itu kami juga menggandeng warga sekitar untuk menjadi petugas pemilah sampah. Sampah yang dikelola dari 30 ton akan menjadi 6 sampai 8 ton per hari.
Produksi RDF dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo di Jombang mencapai sekitar 6 hingga 8 ton per hari. Sampah yang diolah berasal dari total sekitar 30 ton sampah per hari yang masuk ke TPA, dengan proses pemilahan dan pengeringan sehingga sampah anorganik yang tidak bernilai ekonomis dapat diubah menjadi RDF sebagai bahan bakar alternatif.
Sebagai tahap awal implementasi program RDF Seger, Pemkab Jombang juga telah mengirimkan 2,2 ton produk RDF ke PT Semen Indonesia di Tuban sebagai bentuk pemanfaatan energi alternatif dari sampah tersebut.
Jenis sampah yang tidak memiliki nilai akan dijadikan bahan utama pengelolaan RDF. Fungsi utama RDF selain mengurangi tumpukan sampah juga memberikan kebermanfaatan bagi jenis sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Bupati Jombang Abah Warsubi dan Wakil Bupati Gus Salman turut hadir dalam acara peresmian Waste to Energy RDF yang dilakukan di TPA Banjardowo Jombang. Abah Warsubi merespon langkah ke depan Pemkab Jombang dalam meminimalisir tumpukan sampah yang ada di TPA Banjardowo, melalui program RDF.
Pengelolaan sampah di Jombang saat ini ada satu sistem RDF. Terdapat mesin dari Jerman berfungsi memilah sampah-sampah yang memiliki nilai ekonomis dengan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Sampah tidak memiliki nilai ekonomis akan diolah menjadi RDF dan akan dijual ke PT Semen Indonesia atau PT SIG, kemudian disana akan dijadikan sebagai bahan bakar pembuatan semen. **