Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Wakil Bupati Sumrambah dan Sekdakab, Agus Purnomo melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) melalui aplikasi daring e-Filing di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (7/3/2022).
Usai melaporkan SPT Tahunan, Bupati Mundjidah mengajak masyarakat wajib pajak untuk taat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.
Dalam pesannya, Bupati Mundjidah menyampaikan juga pentingnya pajak untuk pembangunan daerah atau negara.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi. Jadi saya mengimbau masyarakat untuk taat mengisi SPT ini, tidak harus datang ke Kantor KPP Pratama,” kata Bupati Mundjidah.
Sebab, katanya, saat ini banyak kemudahan dalam melaporkan pajak tahunan, salah-satunya menggunakan aplikasi e-Filing.
“Ingat, terakhir tanggal 31 Maret, segera melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara online,” pesan Bupati Mundjidah Wahab.